Sukses

Tak Boleh Mudik, Kendaraan Pribadi Dilarang Lewat Tol Jakarta-Cikampek

Seluruh angkutan di darat, laut dan udara tidak boleh melintas jika bukan kendaraan logistik dan yang dikecualikan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan larangan mudik resmi ditetapkan besok, Jumat (24/3/2020) pukul 00.00 WIB. Seluruh angkutan di darat, laut dan udara tidak boleh melintas jika bukan kendaraan logistik dan yang dikecualikan pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan check point atau pos-pos penjagaan untuk mengawasi pergerakan kendaraan.

Untuk jalan tol, terdapat pos Polisi di KM 31 tol jalur A Jakarta-Cikampek yang didirikan untuk mengawasi kendaraan pribadi yang melintas mulai besok.

"Malam ini kita sedang siapkan, kita dirikan tenda di sana. Di KM 31, di tol jalur A Jakarta-Cikampek ada check point, itu supaya bisa langsung membelokkan mobil ke Karawang untuk kembali ke Jakarta," kata Budi dalam diskusi daring, Kamis (24/3/2020).

Lebih lanjut, skema larangan mudik ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi termasuk sedan pelat hitam hingga sepeda motor.

"Tadi saya lihat sepintas itu masih ada yang lalu lalang keluar dari Jakarta, nah besok sudah tidak ada lagi," ujar Budi.

 

2 dari 2 halaman

Jalan Tikus

Kemudian untuk jalan tikus sendiri, Budi menyatakan jika pihak Kepolisian sudah melakukan koordinasi untuk menentukan titik mana saja yang akan diawasi.

Adapun, Budi menegaskan agar masyarakat mematuhi larangan ini dan mengurungkan niat untuk mudik daripada berurusan dengan petugas yang berjaga di lapangan.

"Jadi kami tegaskan, daripada masyarakat kesulitan, karena pos-pos sudah didirikan, bahkan sampai jalan tikus sudah didirikan. Mohon urungkan niat untuk bepergian ke lokasi PSBB terutama Jabodetabek," kata Budi.