Sukses

Mudik Dilarang, Bandara Hanya Layani Penerbangan Logistik dan Medis

Larangan penerbangan tidak berlaku untuk penerbangan logistik, penerbangan yang mengangkut tamu negara, dan penerbangan khusus repatriasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik pada Lebaran 2020. Pelarangan mudik tersebut mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020.

Imbasnya dari larangan tersebut, penggunaan moda transportasi udara akan mengalami penyesuaian untuk menghalau pemudik nekad.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 pemerintah melarang operasional pesawat berjadwal maupun pesawat charter baik dari dalam maupun keluarga negeri.

"Ini berlaku nasional karena pesawat udara punya karakteristik yang berbeda. Ketika satu pelarangan, maka ini berlaku nasional," kata Novie melalui video conference, Kamis (23/4/2020).

Kendati demikian, Dirjen Novie menyebutkan larangan penerbangan ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, penerbangan yang mengangkut tamu negara, dan penerbangan khusus repatriasi.

Larangan tersebut juga tidak berlaku untuk penerbangan terkait penegakan hukum, penerbangan yang mengangkut alat medis dan penerbangan yang mengakut tenaga medis untuk keperluan penanganan covid-19.

Di samping itu, navigasi ruang udara tetap dibuka untuk memastikan layanan navigasi untuk overfligh tetap berjalan baik. Bahkan, operasional bandara di seluruh Indonesia berjalan normal untuk melayani pesawat yang melakukan penerbangan di tengah pandemi Corona covid-19.

"Wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang melintasi bandara tersebut," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Larangan Mudik Berlaku hingga 15 Juni 2020

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, peraturan pelarangan mudik akan berlaku Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Peraturan ini diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona dari zona merah ke daerah-daerah.

Adapun, jangka waktu larangan mudik ini diberlakukan berbeda-beda tiap moda transportasi, dari yang paling sebentar yaitu hingga 31 Mei 2020 dan paling lama hingga 15 Juni 2020.

"Peraturan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai 31 mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk angkutan laut, dan 1 Juni untuk angkutan udara," ujar Adita dalam konferensi pers bersama BNPB, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Adita bilang jika waktu berlakunya pelarangan mudik ini akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Corona di Indonesia.

Mulai nanti malam, seluruh unsur satuan tugas yang terlibat mulai dari Kepolisian RI, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, hingga pengelolaan kereta api untuk mulai menerapkan aturan tersebut dengan tegas.

Adita juga menambahkan mereka yang nekat mudik akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020, sanksinya masih berupa arahan untuk putar balik.

"Pada periode 7 Mei hingga 31 Mei 2020, yang melanggar selain diminta kembali akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku termasuk denda," ujarnya.

Video Terkini