Sukses

Pemerintah Siapkan Titik Pemeriksaan Larangan Mudik, Ini Daftarnya

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik mulai 24 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik per Jumat (24/3/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB. Sejumlah titik pemeriksaan untuk memantau arus kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek tengah dipersiapkan oleh pihak terkait.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya bersama dengan Kepolisian RI dan instansi lain tengah mempersiapkan check point di area Jabodetabek.

"Jadi sudah kita atur check point, sedang didirikan malam ini," katanya dalam diskusi daring, Kamis (24/3/2020).

Budi menjelaskan titik-titik yang telah direncanakan Kemenhub untuk didirikan pos pemeriksaan, antara lain:

1. Jalan tol: pos di KM 31 jalur tol A Jakarta-Cikampek

2. Jalan nasional arah timur: pos di perbatasan Bekasi - Karawang

3. Arah Bogor/Puncak: pos di Puncak Pass, perbatasan Bogor - Cianjur

4. Arah Sukabumi: pos di sekitar Cigombong, perbatasan Bogor - Sukabumi

5. Arah Banteng: pos di Bitung di jalur A dan jalur B

 

2 dari 2 halaman

Jalur Paling Rumit

Budi melanjutkan, perbatasan Bekasi - Karawang memang yang rumit karena menjadi lalu lintas pekerja pabrik yang keluar masuk kawasan, yaitu Kabupaten Bekasi (PSBB) dengan Karawang (tidak berlaku PSBB).

Nantinya, pihak Kepolisian di lapangan akan mengatur lalu lintas tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Untuk pergerakan karyawan di Bekasi - Karawang nanti bisa ditentukan dengan polisi di lapangan," ujarnya.