Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyiapkan beberapa arahan terkait pelaksanaan aturan larangan mudik yang berlaku besok, Jumat (24/3/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan, penerbangan akan ditutup untuk melayani penumpang kecuali untuk beberapa kondisi tertentu, seperti penjemputan WNI yang bekerja di luar negeri.
Baca Juga
"Pengecualian terhadap penggunaan sarana transportasi udara untuk (salah satunya) operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA," kata Novie dalam diskusi daring, Kamis (23/4/2020).
Advertisement
Lebih lanjut, pengecualian pelarangan terbang pesawat juga berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Tak lupa aturan Kemenhub ini juga dikecualikan bagi operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan
Â
Izin Menteri
Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 juga masuk ke dalam pengecualian ini.
Sementara untuk navigasi akan tetap buka 100 persen. Pelayanan bandara juga akan tetap dibuka sebagai antisipasi bila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.
"Selanjutnya, otoritas bandara diharap agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," tutur Novie.
Advertisement