Sukses

Bank BJB dan Bank Banten Dimerger, Ini Tahapannya

OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank BJB dan Bank Banten

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan terkait kebijakan OJK yang segera memproses permohonan penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten ke dalam Bank BJB.

"Menindaklanjuti hasil Letter of Intent (LOI) yang telah ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020 antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB akan mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh kedua belah pihak," kata Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2020).

Yuddy mengatakan sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan proses persiapan due diligence yang dipastikan untuk dilakukan secara cermat, professional dan independen.

"Sinergi bisnis tentunya akan dilakukan dengan teliti dan hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik dalam upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata dia.

Ia mengatakan untuk mewujudkannya sesuai dengan harapan pihaknya meminta dukungan dari seluruh stakeholders, pemegang saham, OJK, BI dan masyarakat.

"Kami yakin ini dapat terwujud dan berkontribusi dalam penguatan industri perbankan nasional," kata Dirut BJB.

 

2 dari 2 halaman

Diproses OJK

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Kamis (23/4) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak, kata OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/4).