Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum darat tengah mengalami tekanan bisnis yang sangat dalam. Berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona berdampak buruk kepada usaha angkutan darat.
Pertama adalah kebijakan social distancing dan physical distancing yang membuat pengusaha bus megurangi penumpang menjadi hanya setengahnya saja. Kemudian muncul lagi kebijakan pelarangan mudik yang membuat mereka tidak beroperasi sama sekali.
Baca Juga
Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menyatakan, kebijakan pelarangan mudik membuat kurang lebih 1,5 juta supir dan awak bus dirumahkan.
Advertisement
"Kalau begini ceritanya, total data yang kami miliki, itu di seluruh Indonesia pengemudi dan awak kendaraan ada 1,5 juta jiwa yang terancam dirumahkan," kata Ateng saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Business Development PO Safari Dharma Raya Marissa Leviani menjelaskan, saat ini tingkat keterisian bus hanya sekitar 10 persen saja.
"Kita tinggal 5 persen sampai 10 persen. Jatuh. KIta tidak gerak sama sekali. Seminggu paling 2 kali. Kadang cuma 1 dari Jakarta, 1 dari daerah. Lalu besoknya nggak ada keberangkatan," kata Marissa.
Omzet yang juga turun 95 persen membuat perusahaan bus tertatih-tatih dalam membayar gaji karyawan, apalagi THR.
Marissa pun berharap bantuan dari pemerintah untuk bisa bertahan. "Kami berharap pemerintah beri support. Sekarang pajak jalan terus, karyawan banyak, pengen gaji juga bank tidak memberi pinjaman. Harapannya, karyawan kita bisa di-support, kan ada data BPJS, diharapkan bisa menggunakan itu," ujarnya.
Isi Lengkap Aturan Kemenhub Soal Larangan Mudik Gunakan Transportasi Umum
Pemerintah resmi melarang mudik warganya mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) per pukul 00.00 WIB. Peraturan soal pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 (Permenhub 25/2020).
Dalam Permenhub yang telah ditetapkan per 23 April 2020 tersebut, tertulis dengan rinci mengenai larangan operasional angkutan umum darat, laut dan udara.
"Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 Permenhub 25/2020, sebagaimana ditulis Jumat (24/4/2020).
Pengendalian transportasi berlaku untuk moda di darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Untuk moda transportasi darat yang dimaksud adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, lalu kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.
Untuk moda kereta api yang dimaksud ialah perjalanan kereta api antara kota, kereta api perkotaan dan kereta api luar biasa.
Untuk transportasi laut, yang dimaksud ialah kapal penumpang untuk mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB dan pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan yang menerapkan PSBB. Sementara transportasi udara yang dimaksud adalah pesawat terbang.
Secara garis besar, moda transportasi ini tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dengan beberapa kondisi. Di moda transportasi udara, yang diperbolehkan terbang hanya pemimpin negara, tamu negara, perwakilan organisasi internasional, WNI yang bekerja di luar negeri (pemulangan) serta penegak hukum, ketertiban dan darurat yang harus menggunakan moda transportasi udara untuk menjalankan tugasnya.
Advertisement
Moda Laut
Begitu juga dengan moda laut yang hanya memperbolehkan mengangkut penumpang untuk pemulangan ABK, pekerja migran serta petugas khusus seperti TNI dan Polri. Angkutan laut juga masih diizinkan beroperasi untuk rute rutin non-mudik antar pulau dengan catatan satu wilayah tidak menerapkan PSBB.
Lebih penting, seluruh angkutan umum beroperasi penuh untuk mengangkut logistik dan kebutuhan esensial lainnya, seperti suplai alat kesehatan dan atau barang penting lainnya. Mengacu pada Permenhub 25/2020, larangan operasional secara komersil untuk seluruh moda berlaku hingga 31 Mei 2020. Â