Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol yang dioperasikan perusahaan.
Pemberlakuan pengendalian transportasi sejak Jumat 24 April 2020, merupakan tindak lanjut dari larangan mudik oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 23 April 2020.
Berikut titik-titik pengendalian transportasi selama masa mudik di jalan tol milik Jasa Marga Group:
Advertisement
1. Jalan Tol Jakarta-Tangerang: Arah Banten dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung Km 26
2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek: Untuk arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat (Km 28) dan arah Jakarta pengendalian di wilayah Karawang Barat (Km 47)
3. Jalan Tol Solo-Ngawi: Untuk arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi (Km 579).
Â
Dijaga Polisi
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personil kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Jika melanggar ketentuan larang mudik, maka kendaraan bersangkutan akan diarahkan kembali ke wilayah asalnya dengan mekanisme dikeluarkan di gerbang tol terdekat, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.
"Sementara itu, Jasa Marga menyiapkan dukungan berupa perambuan dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi," ujar Heru.
Advertisement