Sukses

Kementan Musnahkan 21 Media Pembawa Penyakit Asal Malaysia dan Singapura

Adapun tujuh jenis media pembawa penyakit hewan dan 14 jenis media pembawa penyakit tumbuhan yang dimusnahkan terselip di antara berbagai komoditas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Makassar memusnahkan 21 jenis media pembawa hama penyakit berupa ratusan kilogram Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Itu terdiri dari tujuh jenis media pembawa penyakit hewan dan 14 jenis media pembawa penyakit tumbuhan.

"Kegiatan pemusnahan adalah salah satu unsur tindakan karantina yang dilaksanakan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit," ujar Kepala Karantina Makassar Andi Yusmanto pada acara pemusnahan di Karantina Pertanian Makassar, Jumat (24/4/2020).

Andi mengatakan, pihaknya terus mencegah agar hama penyakit tersebut tidak ikut merebak di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Adapun tujuh jenis media pembawa penyakit hewan dan 14 jenis media pembawa penyakit tumbuhan yang dimusnahkan terselip di antara berbagai komoditas.

Mulai dari telur, dendeng, dan sosis, hingga buah-buahan, sayur-sayuran, bibit tumbuhan, beras, bawang, dan bidara yang dibawa oleh penumpang internasional tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.

Seluruh penumpang internasional tersebut berasal dari dua negara yakni Malaysia dan Singapura.

Setelah disimpan selama beberapa bulan, paket tahanan dari Januari hingga April ini pun berakhir di instrumen pembakaran.

 

2 dari 2 halaman

Tingkatkan Pengawasan

Andi melanjutkan, pihaknya beserta seluruh jajaran kerja karantina pertanian di Tanah Air telah mendapat instruksi dari Kepala Badan Karantina Pertanian untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian lalu lintas produk pertanian.

"Instruksi itu ditujukan pada produk baik yang masuk, keluar dan antar area untuk menjamin kelancaran, kesehatan dan keamanannya. Terlebih produk pertanian yang digunakan sebagai bahan pangan. Kami siap mengawal bersama instansi keamanan dan CIQS terkait," pungkas Andi.