Sukses

Dilarang Mudik, HK Batasi Kendaraan Lewat Tol Trans Sumatra

Sejak Jumat (24/4/2020), telah ditetapkan 7 titik penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) memastikan jalan tol yang dikelolanya akan tetap beroperasi dengan beberapa catatan. Seperti di Jalan Tol Trans Sumatera, dimana kendaraan yang masuk akan dibatasi, yakni hanya untuk kendaraan logistik, yang berkaitan dengan kesehatan hingga perbankan.

Sejak Jumat (24/4/2020), telah ditetapkan 7 titik penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera. Antara lain berlokasi di cabang ruas Tol Bakaheuni–Terbanggi Besar (Bakter) sebayak 2 titik, yakni di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara.

Kemudian di cabang ruas tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka) sebanyak 3 titik yakni di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang. Sedangkan di cabang ruas tol Palembang–Indralaya memiliki 2 titik penyekatan yaknk di GT Indralaya dan GT Palembang.

Branch Manager Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Yoni Satyo mengutarakan, Hutama Karya bekerjasama dengan pihak kepolisian akan menindak kendaraan pribadi yang melanggar dengan memberikan sanksi.

"Kami pastikan mulai hari ini akan ada sanksi tegas bagi kendaraan pribadi/berpenumpang yang masih nekat untuk melintas di jalan tol Bakter, Tol Terpeka, dan Tol Palindra, yaitu dengan melarang kendaraan tersebut untuk melewati tol dan akan diminta untuk putar balik ke daerah asal," seru dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Penyekatan di Jakarta

Sementara itu, untuk cabang ruas tol Hutama Karya di Jakarta tidak diberlakukan penyekatan, baik di Tol JORR Seksi S (JORR-S) maupun di tol Akses Tanjung Priuk (ATP).

Namun, untuk pengecekan kendaraan di check point dalam rangka PSBB yang berada di Gerbang Tol Pasar Rebo Utama masih tetap berlanjut.

Di JTTS, Hutama Karya juga mendirikan posko pemeriksaan kesehatan yang bekerja sama dengan Polisi Daerah (Polda) Lampung, Polda Sumatera Selatan, Kepolisian Resor (Polres), Patroli Jalan Raya (PJR) Lampung, PJR Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan satuan Polisi Pamong Praja.

Posko pemeriksaan tersebut disediakan disetiap cabang ruas tol yaitu di cabang ruas Tol Bakter tepatnya di Rest Area Km 20, Km 87, dan Km 116 yang semuanya akan berada di Jalur A&B, cabang ruas Tol Terpeka tepatnya di Rest Area Km 215 Jalur B, cabang ruas Tol Palindra yang berada di Rest Area Gerbang Tol Indralaya, dan untuk cabang ruas tol Mebi terletak di Gerbang Tol Binjai.