Sukses

Tetap Layani Penumpang, ASDP Siapkan Protokol Kesehatan Cegah Corona

Sejumlah pelabuhan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry terpantau tetap beroperasi

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelabuhan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry terpantau tetap beroperasi pada hari pertama penerapan aturan larangan mudik, Jumat 24 April 2020.

Seperti di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jembrana yang tetap beroperasi normal. Pelabuhan penghubung Jawa dan Bali ini tetap menarik penumpang di tengah badai pandemi virus corona (Covid-19) lantaran kedua wilayah tersebut tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski begitu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan terus bersandar pada protokol pencegahan virus corona dalam mengoperasikan setiap pelabuhan yang dikelolanya.

"Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first). Untuk itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal kami," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2020).

Di sisi lain, Pelabuhan Penyeberangan Merak yang juga berada dibawah kendali PT ASDP Indonesia Ferry telah menerapkan aturan larangan mudik per Jumat kemarin. Pelabuhan ini hanya akan melayani angkutan penyeberangan untuk kendaraan truk ekspedisi dan sembako yang melintas ke Pulau Sumatera.

 

2 dari 2 halaman

Fokus ke Angkutan Logistik

Ira menyatakan, pihaknya saat ini memang akan lebih berfokus pada angkutan penyeberangan logistik. Kegiatan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran distribusi selama masa pandemi corona ini.

"Sehubungan dengan adanya larangan mudik, saat ini fokus ASDP adalah menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah," tuturnya.

"Hal ini juga selaras dengan penerapan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yang membatasi transportasi publik untuk penumpang dalam menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," dia menandaskan.

Video Terkini