Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Hal ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi pernyataan pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR.
Pun, Said Iqbal menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Baca Juga
“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR,"kata Said Iqbal melalui siaran pers, Selasa (28/4)
Advertisement
Menurutnya apabila terdapat perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian akibat pandemi virus corona di Tanah Air. Maka harus disertai laporan kas dan neraca keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.
"Dari hasil audit itulah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak," imbuh dia.
Dia mengatakan, audit keuangan berfungsi memberikan keadilan bagi kaum buruh. Lain ceritanya dengan klaim semata yang justru menimbulkan praduga antara kedua belah pihak.
Iqbal kemudian mendorong pemerintah untuk menekan perusahaan agar THR dan upah pekerja dibayarkan secara penuh. Ini bertujuan menjaga kemampuan daya beli buruh menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang biasanya diiringi dengan kenaikan sejumlah bahan langan.
Jokowi Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja, Buruh Batal Gelar Demo 30 April
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) batal menggelar demo di depan gedung DPR RI dan Kemenko Perekonomian pada 30 April 2020. Lantaran Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (24/4/2020).
Iqbal mengatakan, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi baik terhadap keputusan Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak. Termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pascapandemi Corona," kata Said Iqbal.
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.
"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.
"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi Corona selesai," tegas Said Iqbal.2 dari 3 halaman
Advertisement
Jokowi Putuskan Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Jokowi mengaku telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," jelas Jokowi.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani telah meminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menunda sementara pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Klaster sebut sebelumnya banyak diprotes dari kelompok serikat pekerja dan buruh.
"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," ujar Puan melalui keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Ketua DPP PDIP ini meminta klaster ketenagakerjaan ditunda karena semua pihak tengah fokus penanganan pandemi Covid-19. Puan juga meminta DPR menerima masukan serikat pekerja terkait RUUÂ Cipta Kerja.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: MerdekaÂ