Sukses

ASDP Hentikan Penjualan Tiket Online untuk Penumpang dan Kendaraan Golongan I-VI

Terjadi penurunan jumlah penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen selama pandemi covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan. Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

ASDP Indonesia Ferry masih tetap memberikan layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah hingga 31 Mei 2020.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi menyatakan bahwa di tengah situasi pandemik Corona ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan. Untuk itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal kami secara ketat.

"Pada Minggu 26 April kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," ujar Ira, Selasa (28/4/2020).

Ira menambahkam, terjadi penurunan jumlah penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen selama pandemi covid-19.

Sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah, fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik.

 

2 dari 2 halaman

Mudik

Terkait penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket online via Ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.

"Kami berharap seluruh pengguna jasa dapat mengikuti aturan Pemerintah untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap berada di rumah demi menekan penyebaran Covid-19 lebih meluas lagi," ujarnya.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April - 31 Mei 2020 maka dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari.

Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191.

Video Terkini