Sukses

Gugurkan Aturan PSBB, Kemenperin Izinkan Sejumlah Industri Tetap Beroperasi

Operasional industri harus tetap berjalan kendati pandemi virus corona untuk memastikan keamanan stok berbagai kebutuhan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin merestui kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha ditengah pandemi covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 7 Tahun 2020 yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

Selain itu, SE Nomor 7 Tahun 2020 juga berfungsi untuk menggugurkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah wilayah yang memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dalam perda tersebut kegiatan operasional industri harus dihentikan selama PSBB berlangsung.

Sehingga, sejumlah perda tersebut dianggap bersebrangan dengan kehendak pemerintah pusat yang berkeinginan operasional industri tetap berlangsung ditengah wabah virus covid-19.

"Perda tidak mudah, beberapa Pemerintah Daerah memberikan aturan saat PSBB apabila covid-19 maka seluruh industri akan ditutup. Ini berlawanan dengan Kemenperin," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono, saat menggelar rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).

Menurutnya operasional industri harus tetap berjalan kendati pandemi virus corona berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan stok berbagai kebutuhan masyarakat.

Disamping itu, menjaga kelangsungan industri juga berfungsi untuk meminimalisir kerugian lebih dalam yang dialami oleh sejumlah perusahaan.

Seperti industri kaca jika dihentikan operasionalnya maka akan terancam gulung tikar, karena bahan baku kaca yang telah dilebur harus segera diproses ke produk jadi.

2 dari 2 halaman

Industri Petrokimia

Hal serupa juga dialami industri petrokimia, dimana jika operasionalnya dihentikan secara mendadak sejumlah komponen peralatan usaha akan rusak bahkan bisa memicu terjadinya ledakan. Imbasnya sejumlah industri nasional akan mengalami kerugian yang lebih besar.

Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian kemudian menerbitkan Surat Edaran Menperin No 4 tahun 2020 untuk mewajibkan operasional industri memperhatikan protokol pencegahan virus covid-19 sesuai anjuran pemerintah.

Melalui SE tersebut semakin mengukuhkan niatan pemerintah untuk memastikan industri nasional tetap beroperasi.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini