Liputan6.com, Jakarta Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II memastikan mengikuti arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan mengubah harga gula yang diputuskan lelang, sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PT PTPN III, Irwan Perangin - Angin menuturkan bagaimana proses lelang gula berlangsung. Dia mengawali jika pada tanggal 21 April 2020, PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500/Kg. Mekanisme Penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900/Kg sebanyak 5.000 Ton.
"Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900/Kg. Namun sampai saat ini gula tersebut (5.000 Ton) belum diserahkan kepada pembeli," jelas dia dalam keteranganya, Selasa (28/4/2020).
Selanjutnya pada Selasa (28/4/2020) PTPN bersama dengan perusahaan gula lainnya dan distributor diundang oleh Diektorat Jenderal Perdagangan perihal “Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020.
Â
Hasil pertemuan tersebut, PTPN dan Perusahaan produsen Gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg.
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500/Kg," jelas dia.
Dia menuturkan jika dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III (Persero) ke depan, disamping melakukan penjualan GKP dalam bentuk Bulk (Kemasan) juga akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar.