Sukses

Simak 7 Titik Pembatasan Kendaraan di akses Tol Surabaya-Gempol

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai melakukan pembatasan dan pengecekan kendaraan di jalan tol usai penerapan PSBB

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan pemeriksaan di 7 titik di akses Tol Surabaya-Gempol.

Ketujuh lokasi Check Point yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Surabaya-Gempol milik Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, yakni akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, akses keluar Kota Satelit, akses keluar Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara), akses keluar Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), akses keluar Jambangan, dan akses keluar Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya).

GM Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Hendri Taufik, mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemberlakuan PSBB di Jawa Timur sendiri dimulai pada hari Selasa (28/4/2020) sampai dengan Senin (11/5/2020)," jelas Hendri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Penerapan PSBB ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

 

2 dari 2 halaman

Pemisahan

Pada lokasi Check Point tersebut juga dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Untuk jumlah penumpang maksimal yakni setengah dari kapasitas kendaraan.