Sukses

Pengalihan Anggaran Ibu Kota Baru untuk Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Pemerintah berencana mengalihkan sebagian anggaran pemindahan ibu kota baru untuk penanganan covid-19

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalihkan anggaran penyiapan proyek infrastruktur ibu kota baru berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Menurutnya, keputusan itu tepat agar anggaran dan kerja pemerintah bisa fokus pada penanganan virus Covid-19.

Seperti diketahui, anggaran Kementerian PUPR diangkas hingga Rp44,58 triliun untuk pembiayaan penanganan pandemi virus corona atau covid-19.

Selain anggaran dasar infrastruktur dasar proyek ibu kota baru, Kementerian PUPR juga mengalihkan alokasi belanja modal ke biaya untuk menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

“Ini yang saya katakan minggu lalu, tunda agenda pemindahan ibu kota, segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja. Gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat,” kata Anggota Dewan yang juga Politisi Fraksi Partai PKS ini di Jakarta, Selasa (29/4/2020).

Menurut Anis, anggaran persiapan pemindahan ibu kota baru dalam APBN 2020 sebesar Rp89,472 triliun akan sangat berarti jika dialihkan penggunaannya untuk penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, yang dampaknya secara langsung dirasakan oleh masyarakat banyak.

“Dana sejumlah Rp89,4 triliun itu, sangat signifikan untuk dibuat program yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Meski demikian, terkait dengan kebijakan pengalihan anggaran ibu kota baru yang dilakukan pemerintah, dirinya memberikan catatan khusus.

 

2 dari 2 halaman

Ada Perencanaan

Dia ingin agar pengalihan anggaran ini harus benar-benar digunakan tepat sasaran. Jangan sampai banyak anggaran dialihkan, tapi dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat banyak.

Dia menambahkan, pemerintah harus membuat perencanaan dan sistem yang baik, agar bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi virus Covid-19 ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak dan berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah perlu pastikan, dana bantuan untuk masyarakat yang turun, benar-benar sampai kepada mereka yang terdampak secara ekonomi dan membutuhkan,” pungkas Anis.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com