Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia memang tidak memiliki bisnis penerbangan khusus kargo. Tetapi dalam kondisi ini, Garuda mengubah haluan bisnis dari menerbangkan penumpang menjadi menerbangkan kargo.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, langkah putar haluan ini dalam rangka mempertahankan roda bisnis. Langkah mengangkut logistik dengan menggunakan pesawat penumpang ini juga sudah mendapatkan persetujuan.
Logistik yang diangkut akan diletakkan di kursi penumpang. Dalam setiap baris bisa membawa beban maksimal 210 kilogram. Angka ini merupakan asumsi setiap kursi diduduki orang dengan berat badan 75 kilogram.
Advertisement
"Plus minus 210 kilogram bisa ditaruh di 3 kursi," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR-RI secara virtual, Jakarta, Selasa (29/4/2020).
Barang akan diletakkan di kursi tengah. Sehingga kursi di kanan-kirinya dikosongkan.
Untuk itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, Garuda Indonesia akan memfokuskan bisnisnya pada layanan kargo antar kota dan antarnegara. Baik itu untuk mengangkut logistik kemanusiaan atau yang lainnya.
"Ini sesuai dengan pemerintah untuk memastikan layanan barang dan logistik masih berlangsung," kata Irfan mengakhiri.
Masih Layani Rute Internasional
Garuda Indonesia masih melayani penerbangan rute internasional. Rute yang masih terus beroperasi yakni Amsterdam, Jepang, Korea Selatan dan Australia. Hanya saja penerbangan menuju negara-negara tersebut satu kali dalam sepekan.
"Kita usahakan seminggu sekali untuk rute internasional," kata Irfan.
Begitu juga dengan rute penerbangan domestik. Semula Garuda Indonesia masih melayani untuk rute Denpasar, Surabaya, Medan, dan Ujung Pandang. Penerbangan rute domestik hanya dilakukan satu kali setiap hari.
Namun, setelah turun Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, penerbangan rute domestik untuk penumpang terpaksa ditutup.
Dalam aturan ini bisnis penerbangan masih bisa beroperasi selama digunakan untuk pengangkutan logistik untuk rute domestik. Sedangkan penerbangan rute internasional masih diperbolehkan untuk mengangkut orang.
"Aturan ini mengizinkan rute internasional (membawa penumpang) tapi domestik hanya boleh mengangkut logistik," kata Irfan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement