Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, atas saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah memberikan subsidi bunga kredit sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama dan kemudian 3 persen untuk 3 bulan berikutnya. Subsidi buga tersebut diberikan kepada sektor UMKM.
"Itu untuk KUR dan juga untuk kredit-kredit Rp 10-500 juta, sedangkan Rp 500 juta ke atas sampai Rp 10 miliar itu bertahap, 3 bulan pertama itu 3 persen, 3 bulan kedua 2 persen," kata Airlangga usai ratas, Rabu (29/4/2020).
Kemudian, lanjutnya, untuk kredit di bawah Rp 10 juta diberikan 6 persen untuk 6 bulan.
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjabarkan bahwa debitur UMKM dengan plafon kredit kurang dari Rp 500 juta tercatat sebanyak 28,3 juta rekening.
Secara terperinci, sebanyak 1,62 juta debitur berada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 20,02 juta debitur perbankan, dan perusahaan pembiayaan temasuk yang memberikan pembiayaan kendaraan bermotor sebanyak 6,76 juta debitur.
Sementara itu, debitur KUR yang akan mendapatkan subsidi bunga sebanyak 8,33 juta rekening.
“KUR, treatment-nya sama dengan usaha kecil dengan pinjaman di bawah Rp 500 juta,” kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, debitur KUR akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6 persen pada tiga bulan pertama. Kemudian, pada tiga bulan kedua mendapatkan subsidi sebesar 3 persen.
Jokowi Beberkan 5 Skema Besar Selamatkan UMKM di Tengah Pandemi Corona
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan lima skema besar yang dimiliki pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Termasuk, menyiapkan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan.
Jokowi mengatakan, skema pertama yakni menyiapkan bantuan sosial untuk pelaku UMKM yang berkategori miskin dan kelompok rentan yang terdampak virus corona. Jokowi ingin mereka diberikan bansos berupa sembako ataupun bansos tunai.
"Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Rabu (29/4/2020).
Skema kedua, pemerintah memberikan insentif perpajakan. Insentif ini diberikan kepada pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar pertahun.
"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April 2020 sampai September 2020," katanya.
Skema ketiga, program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai cara. Mulai dari, penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro (UMi), hingga penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro.
"PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur," ucap Jokowi.
Advertisement