Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi kepada debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan subsidi bunga kredit. Relaksasi tersebut diberikan kepada UMKM yang terdampak Corona.
“Atas saran Bapak Presiden Joko Widodo maka pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (29/4/2020).
Pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit. Kreditur dengan nilai kredit di bawah 500 juta mendapatkan 6 persen di 3 bulan pertama dan 3 persen di 3 bulan kedua.
Advertisement
“Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 juta sampai Rp 500 juta,” tutur Airlangga.
Kreditur dengan nilai kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada 3 bulan pertama dan 2 persen di 3 bulan kedua.
Kemudian untuk kredit di bawah Rp 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6 persen 6 bulan.
Pemerintah juga menyiapkan bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro untuk aktif mendaftar di lembaga-lembaga seperti UMi, PMN, dan Mekar.
“Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit. Seperti di KUR kepada 3 juta tambahan nasabah baru, kemudian UMi sekitar 550 ribu,” tutur Airlangga.
Kredit Modal Kerja
Terkait dengan program kredit modal kerja, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan menghitung keseluruhan kredit. Pemerintah akan menganalisis jumlah nasabah tersebut karena tidak semuanya membutuhkan modal kerja. Pihaknya menyatakan, apabila 60 persen membutuhkan maka pemerintah akan menyiapkan secara bertahap.
“Pemerintah akan melibatkan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut,” imbuhnya.
Terkait program pemulihan ekonomi nasional Airlangga menuturkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan finaslisasi peraturan pemerintah. Airlangga juga mengingatkan, bagi masyarakat yang hari ini belum termasuk dalam nasabah perbankan untuk segera mendaftarkan diri.
“Ada kesempatan untuk masuk melalui KUR, UMi, maupun Mekar. Dan mereka pun langsung mendapat grace period sama dengan yang lain,” imbuhnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement