Sukses

Larangan Mudik Berlaku, Begini Hasil Pantauan Kemenhub di Lapangan

Fokus pemantauan larangan mudik yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan beberapa perkembangan pantauan operasional transportasi pasca larangan mudik berlaku di berbagai wilayah.

"Fokus pemantauan yang dilakukan yaitu memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (29/4/2020).

Hingga hari ke-6 pemberlakuan larangan mudik khusus dari transportasi darat, dilaporkan dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri, bahwa pelaksanaan larangan mudik berjalan dengan baik.

Pada hari ini, terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya.

Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan.

Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, angkutan yang mengangkut barang/logistik dilaporkan tetap berjalan normal.

 

2 dari 2 halaman

Moda Lainnya

Di sejumlah pelabuhan besar seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan operasional.

Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal.

Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi, sedangkan Ka perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).

Sebagai informasi, KA yang masih beroperasi hingga saat ini ialah KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek.

  • Mudik menurut KBBI adalah pulang ke kampung halaman.

    Mudik

  • Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
    Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).

    Larangan Mudik

  • Kemenhub adalah singkatan dari Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu kementerian di Indonesia.

    kemenhub

Video Terkini