Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Kamis 30 April 2020 menjadi batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Direktorat Jendeal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah menyiapkan berbagai macam cara bagi wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT pajaknya, salah satunya melalui online.
Baca Juga
Direktorat Jenderal Pajak sendiri mencatat, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara sisanya masih menggunakan layanan manual.
Advertisement
Berikut Liputan6.com telah merangkum tata cara pelaporan SPT Tahunan dari laman Direktorat Jenderal Pajak
1. Secara langsung, Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:
• Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar, atau
• Pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
SPT Tahunan harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal SPT Tahunan merupakan:
• SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,
• SPT 1770,
• SPT Tahunan Pembetulan,
• SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:- Menyatakan lebih bayar,- Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, dan- Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
2. Dikirim Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan. Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.
Perlu diingat, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT yang dilaporkan telah lengkap. Simpan bukti pengiriman, jangan sampai hilang.
Advertisement
3. Lapor SPT Melalui DJP Online
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.
WP hanya perlu login dan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan profil masing-masing WP. Untuk lapor secara online melalui e-filing, wajib pajak memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang bisa didapatkan dengan datang langsung ke KPP. Setelah mempunyai EFIN, wajib pajak melakukan aktivasi akun kemudian isi formulir SPT yang tersedia.
4. Lapor SPT Melalui Application Service Provider (ASP)
HIngga saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:
• PT. Sarana Prima Telematika di https://spt.co.id/• PT. Mitra Pajakku di https://pajakku.com/ • PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di https://eform.bri.co.id/efiling • PT. Achilles Advanced Systems di https://online-pajak.com