Sukses

Pemerintah Diskon Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 90 Persen Selama 3 Bulan

Ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dipungkiri banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90 persen untuk 3 bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Adapun fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp 2,6 triliun, JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.

“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun,” kata Airlangga, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya.

"RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Substansi

Ida menjelaskan, substansi yang diatur dalam RPP, antara lain (1) Penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

Kemudian, untuk iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, (2) Iuran JKM bagi peserta penerima upah, hanya akan dibayarkan sejumlah 10 persen dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp 600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan (3), yakni iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker.