Liputan6.com, Jakarta - Pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) tak lagi membuka penukaran uang secara terbuka di Monas maupun Pasar Tradisional. Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sehingga Penukaran uang baru hanya disediakan melalui loket-loket bank.
Adapun periode penukaran uang baru bisa dilakukan mulai tanggal 29 April - 20 Mei 2020. Layanan ini bisa diakses di 3.742 kantor cabang bank seluruh Indonesia.
Baca Juga
Artikel mengenai penukaran uang jelang Lebaran ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat (1/5/2020):
1. Ingin Tukar Uang Receh Lebaran, Tahun Ini Hanya Bisa di Kantor Cabang Bank
Pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) tak lagi membuka penukaran uang secara terbuka di Monas maupun Pasar Tradisional. Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sehingga Penukaran uang baru hanya disediakan melalui loket-loket bank.
"Penukaran uang tahun ini disesuaikan dengan ketentuan protokol PSBB sehingga untuk masyarakat penukaran bisa dilakukan di loket yang tersedia di bank," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim dalam diskusi BI Bareng Media (BBM) melalui video konferensi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
BI Jatim Prediksi Layanan Penukaran Uang Turun Imbas Corona COVID-19BI Siapkan Uang Tunai Rp 158 Triliun untuk Ramadan dan Idul Fitri 2020
Adapun periode penukaran uang baru bisa dilakukan mulai tanggal 29 April - 20 Mei 2020. Layanan ini bisa diakses di 3.742 kantor cabang bank seluruh Indonesia.
Marlison mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan penukaran uang. Terdiri atas 344 kantor cabang bank di daerah Jabodetabek dan 3.398 kantor cabang bank di wilayah luar Jabodetabek.
2. Ingat, Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat dilakukan hari ini, Kamis (30/4/2020), setelah sebelumnya DJP memberikan kelonggaran batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2020.
Selain itu, DJP juga memberikan keringanan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian dokumen kelenngkapan SPT menjadi paling lambat 30 Juni.
Meski demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, tetap harus menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak per 28 April 2020, sebanyak 10,13 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,90 juta wajib pajak.
Advertisement
3. Peringati May Day di Tengah Pandemi, Buruh Gelar Aksi Secara Virtual
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day pada 1 mei 2020.
Peringatan sendiri dilakukan dalam bentuk bhakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke sejumlah rumah sakit dan klinik.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, selain melakukan bhakti sosial, KSPI juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Ketiga isu tersebut adalah, tolak omnibus law, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR secara penuh.
“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi covid-19,” kata dia melalui siaran pers, Kamis (30/4).