Sukses

Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Berpotensi Terkena PHK dan Dirumahkan

Hingga saat ini sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami PHK dan dirumahkan oleh perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan.

Kondisi tersebut diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.

"Pekerja formal yang di PHK ada 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960 orang. Pekerja informal yang terdampak ada 314.883 orang. Jadi total 1.722.958 orang yang terdata secara baik," ujar Menteri Ida melalui Video Conference Virtual di Jakarta, Jumat (1/5).

Menteri Ida mengatakan, selain jumlah tersebut, pemerintah masih memprediksi sekitar 1,2 juta orang mengalami nasib yang sama namun belum terdata.

"Ada 1,2 juta orang yang akan terus kami lakukan validasi datanya," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Pekerja Korban Corona Diberdayakan di BLK

Untuk mengayomi pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, Kemnaker telah membuka kesempatan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di seluruh Indonesia. Para pekerja dilatih membuat berbagai keperluan penanganan Virus Corona.

"Sama halnya dengan kementerian lain, kami juga melakukan refocusing anggaran untuk mendukung program pelatihan di BLK bagi pekerja yang di PHK atau dirumahkan yang diarahkan menghasilkan produk penanganann covid antara lain berupa masker, handsanitizer, desinfektan, baju APD, wastafel, peti covid jenazah," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif bagi pekerja yang memiliki kemampuan kerja yang baik. "Mereka juga dilatih dalam penyediaan makanan. Kami juga memberikan insentif berbasis kompetensi dan produktivitas," katanya.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini