Sukses

Pengamat: Masyarakat yang Nekat Mudik Serahkan ke Gugus Tugas Covid-19

Masyarakat ke Nekat Mudik seharusnya diserahkan kepada satgas covid-29, dan bukannya dilimpahkan kepada Kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah memutuskan larangan mudik untuk masyarakat secara luas, serta memberhentikan operasional hampir seluruh moda transportasi. Keputusan ini diambil demi menekan potensi penyebaran virus corona covid-19.

Namun demikian, masih banyak warga yang nekat mudik secara diam-diam dengan berbagai cara. Bahkan, baru-baru ini banyak warga yang tertangkap mudik dengan modus menggunakan angkutan pelat hitam, yang seharusnya dilarang untuk dikomersialkan membawa penumpang.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno meyebutkan bahwa urusan seperti itu seharusnya diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-29, dan bukannya dilimpahkan kepada Kepolisian.

"Urusan seperti ini jangan diserahkan di Kepolisian di jalan raya untuk menghadang mereka berupaya pulang kampung. Serahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memikirkan mencari jalan keluar bagi warga yang sudah tidak memiliki penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, namun tidak boleh pulang ke kampung halaman," kata Djo

Sementara itu, menurut Djoko, jika dibebankan kepada Pemda di wilayah Jabodetabek, juga cukup memberatkan. Mengurus warganya sendiri juga belum tentu tuntas.

"Perlu kerjasama antara Pemda di Jabodetabek dengan Pemerintah Pusat dan Pemda asal para perantau ini," bebernya dalam sebuah keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (2/5/2020).

Sebagai informasi, menurut survey kedua Balitbang Perhubungan (April 2020), menunjukkan sekitar 24 persen warga masih berkeinginan mudik.

Berdasarkan data pemudik tahun 2019 sebanyak 18,34 juta orang, artinya sekitar 4,4 juta orang masih ingin mudik.

2 dari 3 halaman

Ini Sanksi Buat PNS yang Nekat Mudik

Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mematuhi aturan larangan mudik. Apabila terjadi pelanggaran, terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono menegaskan, bagi yang amelanggar terdapat sanksi ringan hingga berat.    

"Sanksi diatur sesuai instansi masing-masing. Kategori penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang keluar daerah maka dilihat dampaknya. Apa dampaknya bagi unit kerja, pemerintah dan masyarakat," ujar Bambang seperti dilansir kanal Ekonomi, Liputan6.com.

Adapun pemberian sanksi secara ringan dilakukan dengan menyampaikan teguran secara lisan kepada PNS. Teguran secara lisan tersebut juga akan diikuti dengan pernyataan tidak puas terhadap kinerja secara tertulis. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Ketegori satu itu hukuman disiplin ringan, karena waktu itu masih imbauan. Kategori dua itu sudah hukuman sedang maupun berat apalagi kategori tiga. Apa itu hukuman ringan? yaitu teguran lisan, teguran tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis," jelas Bambang.

3 dari 3 halaman

Tak Bisa Naik Gaji Hingga Turun Pangkat

Sedangkan kategori sedang menyangkut admisnistrasi kepegawaian antara lain PNS yang melawan aturan tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala. Kemudian tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya oleh pemerintah.

"Yang berat, turun pangkat selama tiga tahun, kemudian non-job bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Pengelola kepegawaian diwajibkan untuk melakukan entry hukuman disiplin ini kepada siapa? yaitu kepada BKN melalui sistim aplikasi kepegawaian BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nanti," tandasnya.   Â