Sukses

Ada PSBB, Menkeu Kirim Ucapan Ramadan Lewat Secarik Surat

Sri Mulyani mengucapkan selamat menjalankan ibadah di bulan ramadan 1441 H kepada seluruh keluarga besar Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui unggahan IGTV di akun instagram miliknya, mengucapkan selamat menjalankan ibadah di bulan ramadan 1441 H kepada seluruh keluarga besar Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah SWT. Marilah kita semua menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tetap menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara, menjaga keuangan negara untuk bisa membantu seluruh Bangsa Indonesia menghadapi Covid-19," tuturnya dalam video tersebut.

"Mari kita bulan suci ini dengan khusyuk beribadah dan penuh semangat mencapai ridho-Nya," imbuhnya.

Dalam video tersebut, ditampilkan pula jajaran pejabat Kementerian Keuangan lainnya, yang diceritakan menerima upacapa selamat Ramadan dari Menkeu Sri Mulyani melalui secarik surat.

"Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan 1441 H. Tetap jaga jarak, terus jaga kesehatan, dan selalu jaga produktivitas," salam dari Menkeu untuk seluruh keluarga besar Kementerian Keuangan, dan untuk sekuruh masyarakat Indonesia.

2 dari 2 halaman

Reza Rahadian Curhat soal Pajak Industri Film, Ini Jawaban Sri Mulyani

Industri hiburan tanah air tak luput dari imbas pandemi corona covid-19, termasuk industri perfilman. Kegiatan produksi otomatis terhenti, seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sementara pelaku produksi harus tetap membayar pajak.

Dalam dialognya bersama Reza Rahadian dalam Obrolan #PejuangCorona, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan soal relaksasi untuk Industri film.

"Jadi, Peraturan Menteri Keuangan yang kemarin tuh nomor 23 itu untuk pembebasan dan fasilitas pajak hanya untuk industri manufaktur diperluas untuk 18 sektor termasuk sektor hiburan," jelas Sri Mulyani dalam video yang diunngah di Instagram miliknya, Sabtu (2/5/2020).

Lebih jelas, Sri Mulyani menjabarkan, relaksasi untuk para pekerja seni, bisnis perfilman, yang saat ini sedang tidak berfungsi karena tidak ada perdagangan dalam industri film, mendapat pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 serta pajak korporasi akan diberi keringanan hingga 30 persen. Â