Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang belum menyetorkan APBD perubahan tahun 2020. Sehingga bagi daerah yang dimaksud tidak menerima DAU pada Mei 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan keputusan penundaan DAU berlaku bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD Tahun 2020, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD Tahun 2020 namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
Adapun, ketentuan yang dimaksud Pertama, rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen.
Kemudian penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, serta perkembangan tingkat pandemi covid-19 di setiap daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan pandemi covid-19. Ini merupakan jaring bagian dari kebijakan jaring pengaman sosial untuk memulihkan perekonomian di daerah.
"Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan bagi Pemda yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud. Serta bagi Pemda yang laporan penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," kata dia, Minggu (3/5/2020).
Rahayu menjelaskan apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi covid-19 beserta dampaknya di setiap daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Â
Pengawasan
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengancam melakukan penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang tidak segera merespon virus corona atau Covid-19. Terlebih, masih banyak beberapa daerah yang belum realokasi dan re-focussing anggaran untuk penanganan corona.
"Kami bisa lakukan penundaan untuk transfer DAU. Jadi artinya kami sekarang betul-betul sangat serius," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan mengawasi proses realokasi anggaran di daerah. Dengan begitu pemerintah daerah diharapkan bersama-sama mengalokasikan dana untuk kesehatan hingga bantuan sosial (bansos).
Dari catatan Presiden Jokowi, setidaknya ada 103 daerah yang belum menganggarkan belanjanya untuk program jaring pengaman sosial (social safety net). Selain itu, Presiden Jokowi juga mencatat ada 140 daerah yang belum mengalokasikan anggarannya untuk penanganan dampak ekonomi dari pandemi virus corona.
"Presiden hingga hari ini menyampaikan bahwa beliau masih melihat beberapa daerah yang masih bussiness as usual. Belanja sosial tidak naik, belanja barangnya masih belum berubah, sehingga seolah-olah semuanya belum sampai ke daerah bahwa mereka perlu mengubah APBD," jelas Sri Mulyani.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement