Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memacu produktivitas industri pengolahan daging di dalam negeri agar mampu memasok kebutuhan pangan masyarakat di tengah pandemi covid-19. Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan industri ini memperoleh kemudahan bahan baku dengan harga yang kompetitif.
"Agar industri pengolahan daging kita semakin produktif dan berdaya saing, kami telah mengusulkan untuk diberi akses impor bahan baku daging secara langsung dan dipisahkan antara kebutuhan industri dengan kebutuhan konsumsi," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim di Jakarta, melalui siaran pers, Senin (4/5/2020).
Baca Juga
Rochim menjelaskan, ketersediaan stok bahan baku sangat dibutuhkan bagi industri pengolahan daging. Sebab, ditengah pandemi ini permintaan produk daging olahan di pasar masih tinggi.
Advertisement
Bahkan, menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah permintaan akan produk tersebut akan terus meningkat hingga 302,3 juta ton. Disisi lain industri pengolahan daging juga turut terdampak pandemi virus corona yang kian meluas.
Misalnya, terjadi penurunan permintaan dari pedagang makanan yang berjualan di lokasi wisata, sekolah, atau tempat umum lainnya. Beruntung permintaan dari konsumen rumah tangga terus meningkat, terlebih banyak e-commerce yang menyediakan produk daging olahan.
Rochim pun menegaskan, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sektor industri binaan yang saat ini masih beroperasi agar dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya asal kota Wuhan di Indonesia.
"Kami memandang industri pengolahan daging memiliki pola produksi yang sudah modern dan berstandar. Sehingga implementasi dari protokol kesehatan ini tidak menghambat produktivitas dan operasional industri pengolahan daging," imbuhnya.
Â
Koordinasi
Terkait implementasi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Indonesia. Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar sektor industri yang strategis karena berperan menyuplai kebutuhan masyarakat, dapat diizinkan untuk tetap beroperasi.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI. Imbasnya perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
Di samping itu, industri diwajibkan melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Kami mengimbau seluruh perusahaan industri, termasuk di sektor pengolahan daging, dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini. Sehingga dapat terus beroperasi dan terhindar dari sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, tandasnya.
Kemenperin mencatat, sektor industri pengolahan daging tumbuh mencapai 28,87 persen pada 2019, dengan volume produksi sebesar 242.791 ton. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2016 yang sebesar 188.391 ton.
Selanjutnya, dari 35 unit usaha industri pengolahan daging yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, telah menyerap tenaga kerja sebanyak 19.900 orang, dan menyuplai hingga 200.000 pedagang makanan olahan daging, termasuk para penjual bakso, burger, atau sosis.
Sulaeman
Merdeka.com
Advertisement