Sukses

Asabri Salurkan 1.200 Paket Sembako ke Purnawirawan dan Masyarakat

Bantuan paket sembako gratis ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.

Liputan6.com, Jakarta - PT Asabri (Persero), melalui program CSR memberikan bantuan sembako gratis sebanyak 1.200 paket. Sembako gratis ini diberikan kepada peserta Asabri Purnawirawan, Polsek, Koramil, masyarakat, dan pasukan orange yang berada di sekitar wilayah Kantor Pusat Asabri.

Kegiatan ini dilaksanakan hanya 1 hari dengan tetap memperhatikan Protokol Covid 19 yang sudah ditetapkan.

“Untuk membantu meringgankan beban dari para purnawirawan dan masyarakat sekitar yang terdampak dari Covid 19 dan ini merupakan komitmen dari Asabri kepada para pesertanya dan masyarakat semoga Covid 19 ini cepat selesai” ujar Direktur SDM dan Hukum Asabri Eko Setiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Direktur Investasi Asabri Jeffy Haryadi P.M mengatakan Bantuan sembako gratis ini merupakan salah satu program dalam rangka ikut memberikan dukungan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Ini dalam upaya membantu para masyarakat yang terdampak virus Corona khususnya purnawirawan TNI dan Polri dan ASN Kemhan/Polri serta masyarakat dilingkungan Asabri.

Bantuan paket sembako gratis yang diberikan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban peserta maupun warga yang terdampak Covid-19, sehingga bisa tetap dirumah dan dapat meredam penyebaran virus Corona atau Covid 19.

"Sehingga lekas pulih kembali, dan kita dapat melakukan kegiatan sehari-hari secara normal sebagai mana mestinya," kata dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini tercatat lebih dari 10 ribu orang di Indonesia yang positif Covid 19, lebih dari 800 orang meninggal dunia dan 1.500 orang lebih dapat sembuh. Pemerintah berupaya dengan maksimal dalam penanggulangan Covid-19, agar semua terhindar dari wabah ini. Akibat Virus Covid 19 berdampak kepada banyak hal salah satunya perekonomian.

2 dari 2 halaman

Dilebur ke BP Jamsostek, Bagaimana Nasib Taspen dan Asabri?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan, PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan dilebur menjadi satu ke dalam BP Jamsostek. Melainkan hanya mengalihkan beberapa programnya saja.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Lantas, apakah dengan peleburan tersebut PT Taspen dan Asabri masih tetap ada atau tidak?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan, kedua perusahaan pelat merah tersebut masih tetap berdiri dengan menjalankan peran sebagai pengelola program diluar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Intinya tidak ada pasal dalam Undang-Undang BPJS itu yang menyatakan pembubaran, menyatakan peleburan, pengalihan kelembagaan, enggak ada. Jadi mereka tetap," tegas dia di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Selain itu, ia menambahkan, Taspen dan Asabri pun bakal masih tetap berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak memberikan program penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

"Tetap BUMN, karena enggak ada klausul yang membubarkan mereka, menyuruh mereka untuk melebur, enggak ada," ungkap dia.

Adapun bentuk program penghargaan yang dapat dikelola oleh Taspen dan Asabri yakni layanan diluar dua program pada UU SJSN, antara lain Tabungan Hari Tua (THT) dan program pembayaran pensiun.

"Misalnya pensiun pejabat negara, Taspen menyelenggarakan tunjangan veteran, kemudian dana kehormatan untuk veteran, pemberian duka wafat. Itu bagian dari program yang tidak dialihkan. Jadi Taspen tidak kehilangan core bisnisnya," tukas dia.