Sukses

Temuan BPK: Kemenkes Kurang Efektif Kelola Dana Kesehatan

BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana di bidang kesehatan dalam penjaminan kesehatan dasar tahun anggaran 2018 dan Semester I tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kurang efektif dalam mengelola dana kesehatan tahun anggaran 2018. Hal berdasarkan pemeriksaan tematik BPK pada IHPS Semester II Tahun 2019.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan Kementerian Kesehatan kurang efektif dalam melakukan pengelolaan di angka bidang kesehatan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPR Ke-14 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dana di bidang kesehatan dalam penjaminan kesehatan dasar tahun anggaran 2018 dan Semester I tahun 2019.

Selain itu hasil pemeriksaan BPK juga menyimpulkan, Kementerian Kesehatan kurang efektif dalam pengelolaan dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 67 objek pemeriksaan yaitu Kementerian Kesehatan dan 64 pemerintah daerah. Adapun pemerintah daerah terdiri dari 1 pemerintah provinsi, 50 pemerintah kabupaten dan 13 pemerintah kota.

 

Reporter: Anisyah Alfaqir

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Pemda

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan terdapat 1 pemerintah daerah tidak efektif, 20 pemerintah daerah kurang efektif dan 43 pemerintah daerah cukup efektif dalam melakukan pengelolaan di bidang kesehatan.

BPK juga menilai Pemerintah daerah kurang efektif dalam pengelolaan dana dropping barang dan pendayagunaan dokter serta tenaga kesehatan.

BPS juga melakukan pemeriksaan kepada badan sosial pengelolaan dana kesehatan. Dalam hal ini BPJS Kesehatan. BPK menilai BPJS Kesehatan cukup efektif dalam pengelolaan dana kesehatan.

"BPJS kesehatan cukup efektif dalam pengelolaan dana kesehatan dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan dasar," kata Agung.