Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak. Hal tersebut seiring dengan berlakunya subsidi listrik untuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Banyak orang berprasangka bahwa kenaikan tagihan listrik tersebut untuk menutupi subsidi alias PLN memberlakukan subsidi silang ke pelanggan.Â
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menjelaskna bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik. "Saya sebagai pimpinan komisi VII sudah bicara dengan direksi PLN dan sudah mendapatkan masukan dari mereka," kata Eddy kepada Liputan6.com, Rabu (6/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Eddy menjelaskan, tagihan listrik yang saat ini dikenakan, merupakan perhitungan rata-rata dari pemakaian tiga bulan terakhir. Kebijakan tersebut dijalankan karena petugas yang biasanya melakukan pengecekan meteran, sementara waktu tidak dapat melakukannya karena kebijakan PSBB covid-19 ini.
"Tagihan listrik itu kan biasanya berasal dari petugas yang membaca meter listrik, dan petugas kan datang dari rumah ke rumah untuk membaca. Nah tetapi, karena sekarang kondisi pandemi ini kan petugasnya enggak bisa jalan. Engga bisa keluar, sehingga PLN mengambil kebijakan untuk menagih rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian listrik," jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata Eddy, berlaku sampai dengan masa pandemi ini selesai, sampai dengan petugas bisa kembali lagi ke lapangan untuk mengecek. Setelah itu, apabila ada selisih tagihan listrik, maka akan dilakukan penyesuaian. "Jadi tidak ada kaitannya dengan subsidi silang," tegasnya.
Â
PLN Harus Jelaskan
Kendati demikian, Eddy berpesan kepada PLN agar sesegera mungkin menjelaskan situasinya kepada masyarakat agar tidak muncul angapan yang tidak diinginkan.
"Pesan saya, hal ini harus dikomunikasikan secara langsung dan cepat kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu menduga-duga, apalagi berspekulasi buruk tentang PLN, sampai timbul isu adanya subsidi silang ini," ujarnya.
Selain itu, Eddy juga meminta agar PLN segera melakukan penyesuaian saat kondisi sudah normal kembali.
"Harus segera dilakukan penyesuaian itu pada saat nanti kondisi sudah normal kembali. Jadi yang membayar lebih harus mendapatkan kompensasi, yang kekurangan bayar ya dia harus membayar kekurangannya," pungkasnya.
Advertisement