Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan tentang klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas paling akhir. Keputusan ini untuk mengakhiri polemik yang muncul dari kaum buruh.
"Untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir oleh DPR. Karena ramainya polemik yang timbul oleh pekerja," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat virtual bersama Nahdlatul Ulama (NU), Kamis (7/4/2020).
Advertisement
Baca Juga
Baidowi menjelaskan keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah bersama DPR RI.
Di samping itu, meluasnya polemik RUU Cipta Kerja pada tataran kaum buruh turut mempengaruhi keputusan tersebut.
Saat ini Baleg DPR RI fokus mematangkan uji publik dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui masukan para pakar sesuai klaster yang dibahas.
Di samping itu para wakil rakyat juga mengundang sejumlah stakeholder, terutamanya pakar hukum maupun ekonomi.
Demi Buruh
Dia menambahkan, RUU Cipta Kerja sejatinya bertujuan untuk menyelamatkan tenaga kerja dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19 yang kian meluas.
"RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini salah satu formula untuk memperbaiki ekonomi," imbuh dia.
Terlebih, pandemi ini membawa dampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi nasional bahkan global. Diperkirakan ekonomi Indonesia akan terpangkas hingga 2 persen seusai proyeksi pemerintah.
Untuk itu, kehadiran RUU Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Imbasnya tenaga kerja dapat terserap lebih banyak dan meminimalisir terjadinya PHK.
"Maka itu RUU Cipta Kerja terus dievaluasi. Agar ekonomi kembali bergeliat," pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement