Sukses

Daftar Maskapai yang Kembali Mengudara di Langit Indonesia

Maskapai penerbangan pelat merah kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Munculnya wabah virus Corona atau covid-19 di Indonesia pada awal Maret lalu membuat pemerintah harus mengeluarkan berbagai cara agar mencegah penularan virus tersebut meluas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan social distanding dan Pembatasan Sosial Skala Berskala Besar (PSBB). 

Tentunya, kebijakan yang belum pernah dilakukan ini  berdampak pada maskapaipenerbangan yang terpaksa harus mengurangi bahkan menutup operasional. Pasalnya, Kebijakan pemerintah tersebut membuat masyarakat mengurangi aktivitas bepergian terutama ke luar daerah.

Beberapa maskapai penerbangan pun mengeluarkan kebijakan yang menakutkan bagi karyawan yaitu merumahkan. Beberapa karyawan juga terpaksa dipotong gajinya. 

Namun saat ini ada nafas segar dari pemerintah. Maskapai bisa kembali beraktivitas meskipun juga masih sangat terbatas. Pemerintah memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali untuk orang-orang di luar tujuan mudik. 

Bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota di luar tujuan mudik bisa menggunakan pesawat dengan memenuhi koridor protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Beberapa maskapai pun mengumumkan mulai beroperasi kembali. 

Berikut daftar maskapai penerbangan yang sudah mulai beroperasi di awal Mei 2020, dirangkum oleh Liputan6.com, Jumat (8/5/2020):

2 dari 4 halaman

Garuda Indonesia

Maskapai nasional Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan mulai Kamis 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. Calon penumpang sudah dapat melakukan reservasi tiket melalui situs web resmi Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com.

Adapun layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu, juga ada kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia, yakni bagi penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Mengutip pernyataan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada Rabu (6/5/2020), mengatakan bahwa dioperasikan kembali layanan penerbangan domestik ini dilakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas.

Lanjutnya, hal itu terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait.

Kendati begitu, Garuda Indonesia juga menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.

Bagi penumpang Garuda Indonesia dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

 

3 dari 4 halaman

Lion Air

Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, Batik Air akan kembali mengoperasikan penerbangan domestik, mulai Minggu, 10 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, mengatakan jika seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan.

Aturan pertama yakni, mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Sedangkan aturan yang kedua, yakni mengacu pada Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Danang mengatakan jika Lion Air Group memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Dengan layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

Selain itu, bagi calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

Dia juga menginformasikan perpindahan terminal seiring dimulainya pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut. Adapun penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan sebagai berikut:

1. Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,

2. Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,

3. Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E (layanan Batik Air tetap di Terminal 2E),

4. Penerbangan domestik Wings Air tetap di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma.

Lanjut Danang, Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan, dan dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first).

Oleh karena itu Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, antara lain untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.

Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight) serta tindakan preventif lainnya.

Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan.

 

4 dari 4 halaman

AirAsia

Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk memutuskan untuk kembali membuka rute penerbangan bagi penumpang mulai 18 Mei. 

Direktur Utama PT AirAsia Indonesia Tbk Veranita Yosephine Sinaga mengatakan, penerbangan penumpang pertama yang akan dibuka justru berada di dua rute internasional, yakni Kuala Lumpur-Surabaya dan Johor Bahru-Surabaya. 

Vera menjelaskan, kedua rute tersebut jadi pilihan lantaran Pemerintah Malaysia dinilai efektif dalam menekan pandemi Covid-19. Sehingga Negeri Jiran kini cenderung aman untuk didatangi. 

Sementara pada rute domestik, Vera melanjutkan, AirAsia tetap melayani penerbangan non-berjadwal dan kargo bisnis, bahkan secara sisi operasionalnya cenderung lebih besar dibanding hari normal. 

Sedangkan untuk pengangkutan penumpang, pihak maskapai masih menunggu arahan pemerintah yang menyatakan jalur udara nasional telah aman untuk dilalui.