Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya melakukan berbagai penghematan anggaran untuk memfokuskan pembiayaan terhadap dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19). Beberapa hal yang dihemat terkait penundaan kenaikan tunjangan kinerja PNS dan pengangkatan CPNS.
"Untuk belanja pegawai juga diminta lakukan penundaan kenaikan tukin dan pengangkatan CPNS," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberi paparan dalam Video Conference di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga
Pengetatan belanja dilakukan tanpa mengurangi hak yang seharusnya diterima oleh PNS. Namun hal tersebut dikecualikan untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pejabat eselon II ke atas yang dipastikan tidak akan menikmati THR tahun ini.
Advertisement
"Pelaksanaan penundaan sehingga kita bisa melakukan pengetatan dari belanja pegawai tanpa mengurangi hak mereka kecuali THR eselon II ke atas yang tidak dibayarkan," jelas dia.
Selanjutnya, penghematan anggaran juga dilakukan dengan menghentikan sementara perjalanan dinas hingga seminar-seminar yang tidak berhubungan dengan pencegahan atau pun penyebaran Virus Corona.
"Kita meminta semua Kementerian/Lembaga melakukan penghentian atau suspend kegiatan yang tidak lagi dilakukan dalam suasana Covid-19. Perjalanan dinas, seminar dan lain lain otomatis langsung suspend dan anggarannya difokuskan untuk Covid-19," tandasnya.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Ada Corona, Pemerintah Bantah Batalkan SKB CPNS
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 akibat pandemi virus corona.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan SKB yang semula akan digelar mulai 25 Maret 2020, ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono menyampaikan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD," papar Paryono, dikutip Sabtu (2/5/2020).
Saat ini, lanjutnya, BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB di tengah pandemi Covid-19. Selain itu BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Advertisement