Liputan6.com, Jakarta - Gaspol Jek, salah satu operator trasportasi online di Indonesia, dipercaya Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menyalurkan 1 juta paket bantuan sosial kepada masyarakat di Jabodetabek.
Bantuan berupa beras seberat 5 Kg tersebut dikhususkan bagi warga terdampak covid-19.
Baca Juga
Rizky Wihardi, Direktor of Strategic Development ACT mengatakan, dipercayanya Gaspol Jek dalam program kemanusiaan ini karena ACT ingin mengajak sebanyak-banyak mitra driver, untuk bersama-sama terlibat dalam misi kebaikan di program Jakarta Care Line.
Advertisement
“ACT melihat ada potensi besar dan berkah jika berkolaborasi dengan Gaspol Jek, perusahaan milik lokal (Indonesia Asli) yang secara spirit juga Visinya sama, yaitu menghadirkan kesempatan kerja untuk sebanyak-banyaknya masyarakat” Ujarnya.
Dalam setiap harinya, ada 10.000 paket bantuan sosial yang diantarkan langsung pengemudi Gaspol Jek ke rumah rumah warga di Jabodetabek.
Pengemudi Gaspol Jek akan mengambil paket sembako dari lokasi drop point dan mengirimkannya ke alamat penerima, berdasarkan data yang diberikan oleh ACT.
Dalam proses pengiriman, Pengemudi Gaspol Jek akan memastikan kemasan paket baik dan layak untuk mencegah kerusakan. Setiap paket yang terkirim, para mitra pengemudi akan memberikan laporan berupa foto penerima dan foto kopi KTP penerima.
650 Pengemudi
Humas Gaspol Jek, Bona Manulang mengatakan, pihaknya penyiapkan 650 pengemudi setiap harinya yang akan menyebar le seluruh wilayah di Jabodetabek.
“kami yang akan datang door to door ke rumah-rumah sesuai data, hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Bona, untuk biaya pengiriman, para penerima tak perlu khawatir, sebab biaya pengiriman ditanggung ACT. Dalam menjalankan tugasnya, para pengemudi Gaspol Jek menerapkan standar prosedur operasional standar (SOP) khusus, termasuk contactless delivery.
Di antaranya menggunakan masker dan sarung tangan, menjaga jarak sedikitnya satu meter dengan orang lain, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan. “Mitra pengemudi juga tidak diperbolehkan bertugas ketika suhu badan di atas normal atau sedang sakit” Jelas Bona.
Advertisement