Â
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sebanyak 1.722.958 orang pekerja formal dan informal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan oleh perusahaan. Kondisi tersebut diperoleh dari data sistem informasi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BP Jamsostek dan Kementerian terkait.
Apabila kamu merupakan salah satu tenaga kerja yang terkena dampak pandemi ini dan harus kehilangan pekerjaan, tentu ini bukanlah hal yang mengenakkan. Namun, kita harus bangkit kembali. Siap dari sekarang. Kita bisa mulai melalui langkah sederhana tapi juga yang terutama, yaitu langkah mengatur keuangan pasca terkena PHK.
Advertisement
Bagaimana caranya? Simak seperti yang dikutip dari Swara Tunaiku, Minggu (10/4/2020):
Langkah pertama: Ketahui posisi keuanganmu
Jumlahkan seluruh aset yang saat ini kamu miliki. Terutama aset lancar atau uang tunai. Bisa berupa tabungan, deposito, dana darurat, kas yang kamu miliki saat ini, bahkan uang pesangon. Setelah dijumlahkan, kamu akan mengetahui posisi keuanganmu saat ini sebesar berapa rupiah.
Bagaimana dengan aset tidak lancar seperti tanah, rumah, atau investasi jangka panjang? Tetap kamu hitung namun tidak perlu digabungkan dengan jumlah aset lancar. Aset lancar akan kita gunakan untuk langkah kedua.
Karena saat kondisi seperti ini, mempunyai uang tunai lebih membantu kita dalam mengelola uang lebih baik. Sementara aset tidak lancar, dapat menjadi pengetahuan kita mengenai total aset yang kita miliki.
Â
Langkah kedua: Ketahui posisi utang dan biaya lain
Dalam sebulan, berapa jumlah pengeluaranmu? Jumlahkan utang, tanggungan, serta biaya bulanan lain yang menyokong kebutuhan utama. Ambil total pengeluaran maksimal. Setelah itu, hitung perkiraan berapa lama uang yang kamu miliki saat ini akan dapat membayar biaya-biaya tersebut.
Dari situ, kita punya estimasi waktu sampai kapan aset lancar kita akan bertahan tanpa pemasukan sama sekali selama beberapa waktu ke depan.
Â
Advertisement
Langkah ketiga: Ajukan permohonan restrukturisasi kepada bank
Pemerintah memfasilitasi masyarakat yang terkena dampak pandemi Corona dan memiliki utang untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank. Kebijakan restrukturisasi beragam, tergantung dengan kebijakan bank dan persetujuan antara debitur dan bank.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan, restrukturisasi dapat beragam bentuknya, antara lain:
Penurunan suku bunga kredit, Perpanjangan jangka waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga kredit, Pengurangan tunggakan pokok kredit, Penambahan fasilitas kredit, dan/atau, Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi debitur. Dikutip dari situs Kontan, antara lain, debitur terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja informal atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus Corona, dan kriteria lain yang juga ditetapkan oleh bank.
Nah, apabila permohonan restrukturisasi kreditmu nanti disetujui, hitung kembali langkah 1 dan langkah 2 hingga kita mendapatkan kembali perhitungan estimasi waktu berapa lama dana kita dapat membiayai segala pengeluaran utama.
Penting juga untuk diingat. Saat ini, banyak orang juga mengalami hal serupa denganmu. Kemungkinan proses administratif yang panjang yang berhubungan dengan bank atau institusi lain bisa saja terjadi.
Â
Langkah keempat: Tentukan target untuk mencari penghasilan
Setelah kita mendapatkan perkiraan waktu, kita dapat menentukan target untuk mencari penghasilan. Contoh: Total aset lancar yang dapat kita gunakan ada Rp 25 juta. Utang dan biaya lain yang perlu dibayarkan setiap bulan sekitar Rp 5 juta. Kita punya batas waktu maksimal 5 bulan. Sebelum bulan ke-5, kita targetkan untuk mendapatkan pekerjaan baru atau sumber penghasilan baru.
Mengingat kondisi saat ini, sumber penghasilan baru bisa didapatkan melalui pekerjaan baru, bekerja lepas, atau memulai bisnis. Namun, kita butuh keputusan yang cepat dan juga tepat. Terutama jika ingin mengambil langkah berbisnis. Perlu perhitungan matang karena akan memakan modal dan berpotensi risiko. Sementara mencari pekerjaan baru atau pun lepas belum tentu bisa didapatkan dengan mudah di kondisi seperti saat ini.
Â
Advertisement
Langkah kelima: Memanfaatkan stimulus ekonomi pemerintah
Salah satu stimulus dari pemerintah yang ramai dibicarakan belakangan ini adalah pelatihan prakerja. Walau pelatihan ini tidak serta merta memberikan lapangan pekerjaan secara langsung, setidaknya kita mendapatkan insentif selama 4 bulan karena telah mengikuti pelatihan dengan total Rp 2,4 juta.
Stimulus kartu prakerja ini memang tidak langsung memberikan uang kepada peserta. Hitung-hitung, sambil mencari pekerjaan atau penghasilan baru, isi waktu luang dengan mengikuti pelatihan, sambil menantikan kompensasinya.
Nah, dari situ, rencanakan penggunaan dana insentif tersebut dengan baik selama masa pandemi. Tampaknya, bisnis kecil-kecilan dengan modal dari insentif bisa dicoba.
Sebagai contoh, apabila kamu punya kemampuan dan hobi memasak, uang tersebut dapat menjadi modal usaha untuk bisnis catering atau makananmu. Sebisa mungkin, pergunakan untuk mendapatkan sumber penghasilan tambahan dari dana tersebut.
Â
Langkah keenam: Menjaga perilaku konsumsi
Menjaga perilaku konsumsi bukan berarti kamu harus memperketat pengeluaran. Selama langkah pertama hingga keempat sudah dikuti dan direncanakan dengan matang, kamu tahu betul berapa sisa kas yang bisa kamu gunakan untuk kebutuhan lain.
Skenario apabila kamu punya dana lebih
Sisihkan sebagian untuk tabungan dana darurat di masa pandemi. Jikalau ada kebutuhan mendesak, setidaknya kita masih menyempatkan untuk menabung. Jikalau tidak ada pun, dapat menjadi tabungan untuk masa depan. Mengurangi dan menghentikan pengeluaran yang tidak perlu.
Contoh: langganan premium barang atau jasa tertentu, berbelanja kebutuhan sekunder atau tersier yang belum terlalu dibutuhkan saat ini, dan sebagainya.
Turut menjaga pergerakan ekonomi dengan membantu sesama terutama bisnis UMKM. Dengan membeli barang atau jasa dari bisnis UMKM, akan turut membantu perekonomian.
Skenario apabila kamu tidak mempunyai kelebihan dana.
Maka, kamu harus betul-betul menjaga perilaku konsumsi dengan menghentikan pengeluaran yang tidak perlu seperti contoh di atas. Apabila perlu mengeluarkan uang, pastikan untuk konsumsi positif dan bila memungkinkan mari saling membantu bisnis UMKM lokal agar perekonomian terus bergerak.
Semoga dengan mengikuti 6 langkah mengatur keuangan ketika terkena PHK karena dampak COVID-19, kita dapat merancang masa depan yang lebih baik dan bangkit kembali di kemudian hari.
Â
Advertisement