Sukses

Sempat Tertunda, Indonesia Siap Ekspor 100 Ton Kopra ke China

Sebelumnya, harga yang diterima petani ialah Rp 500 per butir kelapa. Kini, kopra putih meningkatkan pendapatan mereka senilai rata-rata Rp 1.200 per butir kelapa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa Indonesia mampu mengekspor kopra atau daging buah kelapa yang dikeringkan sebanyak satu kontainer 20 ft berisi 12 ton ke China.

Sebelumnya di tengah kesulitan kargo yang tertunda berkali-kali, Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berhasil mengekspor kopra putih.

“Ekspor perdana 12 ton kopra ini akan diikuti ekspor-ekspor berikutnya minimal 100 ton per bulan. Nilai eskpor saat ini berkisar di posisi Rp 110 juta, namun pada bulan-bulan berikutnya akan meningkat di atas Rp 1,2 miliar per bulan,” kata Abdul dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Menurutnya yang menarik, ekspor dijalankan langsung oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) kepada mitranya di luar negeri. Bumdesma didirikan oleh Bumdes-Bumdes tiap desa. Kali ini ekspor dilayangkan ke Cina, dan segera ditambah dengan ekspor ke India dan Bangladesh.

Lanjut Abdul, hasil kopra petani dibeli Bumdes dan Bumdesma, yang kini bertindak sebagai pemodal awal dengan kekayaan dari dana desa, dan sumbangan lain. Pendapatan para petani kini meningkat.

Sebelumnya, harga yang diterima petani ialah Rp 500 per butir kelapa. Kini, kopra putih meningkatkan pendapatan mereka senilai rata-rata Rp 1.200 per butir kelapa. Artinya terjadi peningkatan hampir tiga kali lipat, berkat kerjasama dengan PT Inacom yang digandeng Kementerian Desa PDTT.

“Gairah penanaman kelapa juga turut meningkat. Bersama-sama dengan pola pengolahan baru, tenaga kerja yang terserap meningkat hampir dua kali lipat,” ujarnya.

Berbagai mitra luar negeri yang semula berbisnis dengan Inacom kemudian dikenalkan kepada Bumdesma. Pada titik inilah muncul kontrak jual beli [kopra](Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group memberikan keterangan sehubungan dengan pengoperasian kembali yang dijadwalkan mulai Minggu (10/ 05), penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan, yaitu: 1. Seluruh penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, 2. Seluruh penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, 3. Seluruh penerbangan domestik Batik Air tetap di Terminal 2E, 4. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama. Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon tamu atau penumpang Lion Air Group, sebagai berikut: 1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan, 2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, 3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara, 4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer), 5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, 6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain: 1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta: a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan, b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2, c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor, d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat, e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan). 2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat: a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan, b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia). 3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah: a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan, b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal), c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri), d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar), e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas. Kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut. Lion Air Group mempersiapkan semua armada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600, yang akan dioperasikan menurut kebutuhan. Seluruh pesawat menjalani prosedur pemeliharaan dan perawatan. *** Selesai *** *) Untuk pernyataan ini, rekan media dapat menggunakan kutipan dari narasumber Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. "") langsung antara mitra luar negeri dan Bumdesma Buton Utara.

 

2 dari 2 halaman

Awal Mula Ekspor

Sesungguhnya ekspor kali ini dimulai dari pertemuan Menteri Abdul dengan Bupati Buton Utara, Abu Hasan, pada Kamis 9 Januari 2020. Topik pertemuan saat itu ialah meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran bagi produk-produk unggulan desa-desa di Buton Utara.

Kemudian Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menindaklanjutinya dengan mengajak berbagai perusahaan swasta langsung mendatangi desa-desa di sana. Kini, telah berhasil diekspor kopra putih olahan, namun masih ada rencana ekspor lanjutan.

Ia mengatakan potensi Buton Utara yang dikembangkan lebih lanjut bersama-sama berbasis industri dan korporasi desa mencakup komoditas mente (7.000 ha), kelapa 6.500 ha (melalui industri coconut oil,VCO dan kopra putih), rumput laut 1.000 ha eksisting berikut tambahan perluasan potensial 7.000 ha, serta beras organik varietas lokal hitam dan merah seluas 1.000 Ha.