Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute pada 12-31 Mei 2020.
Pada masa itu sebanyak enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KALB) yang dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, pengoperasian KALB ini mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Advertisement
Joni menyebutkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting seperti perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi.
Baca Juga
"Adapun tiga rute yang dilayani adalah Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara). Rangkaian empat Kereta Eksekutif dan empat Kereta Ekonomi dengan kapasitas yang dijual 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia," kata Joni dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Senin, 11 Mei 2020.
Sedangkan untuk lokasi stasiun naik dan turun penumpang jelas Joni, yaitu di Stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang dan Surabaya Pasarturi. Untuk tarif jarak terjauh eksekutif dipatok Rp 750 rebu dan Ekonomi Rp 400 ribu.
Joni melanjutkan destinasi lainnya adalah perjalanan Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat Kereta Eksekutif dan empat Kereta Ekonomi. Kapasitas yang dijual yaitu 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia.
Untuk lokasi stasiun naik dan turun penumpang adalah di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan dan Surabaya Pasarturi. Dengan dipatok tarif jarak terjauh Eksekutif Rp 750 ribu dan Ekonomi Rp 450 ribu
"Untuk perjalanan Bandung-Surabaya Pasarturi pp terdapat tiga rangkaian Kereta Eksekutif dan tiga Kereta Ekonomi. Kapasitas yang dijual sebanyak 198 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia. Stasiun naik dan turun penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauh untuk Eksekutif Rp 630 ribu dan Ekonomi Rp 440 ribu," ujar Joni.
Penjualan Tiket
Tiketnya sendiri dijual mulai hari ini, Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan
"Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap," jelas Joni.
Joni melanjutkan lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
Sehingga sebut Joni, KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya. Nantinya setiap penumpang yang akan menggunakan KALB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Seluruh perjalanan KALB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB," tegas Joni.
Advertisement
Protokol Kesehatan
KAI menyatakan secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan dan saat tiba di stasiun tujuan.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.
Teknisnya yaitu membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” ungkap Joni.
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.