Sukses

Telat Bayar Premi LPS, Perbankan Tak Bakal Kena Denda

Industri perbankan bisa menunda pembayaran premi selama enam bulan yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi industri perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II 2020. Industri perbankan bisa menunda pembayaran premi selama enam bulan yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah megatakan, kebijakan LPS ini untuk mendukung perbankan nasional dalam mengelola arus kas (cashflow), dimana pada saat yang sama perbankan harus melakukan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.

"Dalam memberikan ruang gerak ke bank, LPS putuskan melonggarkan premi penjaminan untuk semester II, yaitu berlaku dari Juli hingga akhir tahun," kata Halim, Senin (11/5/2020).

"Dengan pelonggaran premi ini, maka bank-bank yang misalnya terlambat tidak dikenakan denda atau 0 persen selama enam bulan ke depan mulai Juli mendatang," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Halim juga menjabarkan bahwa pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mengalami perlambatan seiring melambatnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data terbaru, DPK saat ini tumbuh lebih rendah yaitu sebesar 7,98 persen dibandingkan Maret lalu sebesar 9,66 persen.

 

2 dari 2 halaman

Bunga Deposito Turun

Selain itu, pada akhir kuartal pertama tahun ini bunga deposito rupiah juga rata-rata turun 28 bps menjadi 5,50 persen. Menurut Halim, kondisi ini terus turun selama April hingga awal Mei. Hal yang sama juga terlihat pad suku bunga valas yang juga turun 1,01 persen.

Begitu pula dengan pertumbuhan rekening giro yang mengalami perlambatan sebesar 9,77 persen secara yoy pada April 2020.

Namun demikian, Halim mengatakan masih ada komponen lain yang tetap mengalami pertumbuhan yaitu komponen tabungan.

"Tabungan tumbuh 10,2 persen yoy dibanding 9,5 persen pada Maret maupaun 8,11 persen pada April," kata dia.

Halim menegaskan, secara umum kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam mempercayakan dana mereka untuk disimpan di industri perbankan nasional.

Saat ini, LPS masih terus memantau situasi DPK, tren penurunan suku bunga serta likuiditas di sistem perbankan.