Sukses

Perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Revisi UU Minerba

Pasal 1 angka 13 dihapus dalam Revisi UU Minerba, dan diselipkan angka 13a, 13b, 13c, dan 13d.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembicaraan Tingkat I atau Pengambilan Keputusan revisi UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara atau Minerba.

Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa pasal yang dihapus dan diubah dengan menambahkan poin-poin baru. Salah satunya pasal 1 angka 13 dihapus dalam RUU tersebut, dan diselipkan angka 13a, 13b, 13c, dan 13d tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus,” tulis pasal 1 angka 13 sebelumnya.

Pasal 1 angka 13 tersebut akan diubah dan diganti menjadi tiga poin, yakni:

13a. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

13b. IUPK sebaai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara.

13c. Izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

13d. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan atau bagian kegiatan usaha pertambangan.