Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan catatan premi asuransi jiwa yang tumbuh negatif pada triwulan pertama 2020 sebesar 13,8 persen imbas pandemi Covid-19.
“Tren pertumbuhan premi asuransi mengalami penurunan khususnya asuransi jiwa. Premi asuransi jiwa terkoreksi minus 13,8 persen, di mana Desember 2019 lalu hanya minus 0,38 persen. Tren asuransi umum tumbuh rendah di level 3,65 persen, dimana pada Desember lalu, tumbuhnya 15,65 persen. Ini terkoreksi betul di industri asuransi akibat Covid-19,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Senin (11/5/2020).
Selain premi, tanda pukulan Corona juga terlihat dari rasio modal atau Risk based capital (RBC). RBC merupakan tolak ukur yang dapat memberitahu tingkat keamanan finansial atau kesehatan perusahaan asuransi. RBC dikatakan sehat bila nilainya semakin besar.
Advertisement
Kendati demikian, Wimboh juga menyebutkan bahwa RBC asuransi jiwa masih terjaga dalam batas aman, yakni sebesar 642,7 persen, turun dari akhir tahun 2019 lalu yang mencapai 789 persen
Asuransi Umum
Sedangkan untuk asuransi umum, rasio kecukupan modalnya mencapai 297,3 persen dibandingkan posisi Desember 2019 yang mencapai 345 persen.
"Asuransi jiwa dan umum masih terjaga di threshold, namun menurun," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual.
Advertisement