Liputan6.com, Jakarta - Dalam situasi pandemi Corona Covid-19, banyak Pelaku Koperasi dan UKM yang terpukul. Dalam hal ini, pemerintah telah menggulirkan bantuan berupa relaksasi kredit bagi Koperasi dan UKM terdampak.
Di sisi lain, aspek yang tak kalah penting adalah persoalan hukum, dimana banyak pelaku Koperasi dan UKM yang kemungkinan belum mengerti benar bagaimana mengatasi permasalahan usaha mereka dari aspek hukum.
Baca Juga
Direktur Pemberitaan dan Konten at Hukumonline.com, Amrie Hakim, dalam webinar Peluncuran Layanan Konsultasi Hukum Dalam Jaringan bagi UMKM Terdampak Covid-19, menjelaskan bahwa ada beberapa kasus hukum yang marak terjadi di usaha Koperasi dan UKM, utamanya saat pandemi covid-19.
Advertisement
"Masalah hukum yang dapat terjadi akibat pandemi ini adalah terutama masalah ketenagajerjaan, kemudian hutang piutang, kemudian dalam hal pemenuhan kontrak atau perjanjian," kata Amrie, Senin (11/5/2020).
Amrie berharap, dengan jumlah advokat saat ini yang telah mendaftarkan diri untuk Pro Bono, yakni sebanyak 97 advokat, akan dapat menjawab masalah-masalah hukum yang mungkin sedang dihadapi oleh para pelaku UKM dan juga Koperasi.
Â
Bantuan Hukum
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM gandeng platform digital Justika.com untuk beri bantuan hukum bagi Koperasi dan UKM terdampak Covid-19.
Justika.com merupakan startup anak usaha HukumOnline yang menghubungkan pengguna dengan konsultan hukum atau pengacara secara online.
Advertisement