Liputan6.com, Jakarta - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beta Yulianita Gitaharie mengatakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dua pilihan. Menjadi pengangguran atau beralih profesi ke sektor informal.
"Ketika mereka kena PHK, mereka punya dua pilihan, bisa menganggur atau mereka harus bergeser ke sektor informal," kata Beti dalam Talkshow bertajuk 'Update Tim Pakar: Penanganan Covid-19 - Respon dan Transformasi', di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (12/5).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga 20 April 2020 tercatat 2 juta tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebanyak 62 persen dari jumlah tersebut merupakan tenaga kerja di sektor formal. Sementara 26 persen lainnya berasal dari sektor informal dan UMKM.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, berdasarkan data yang dikeluarkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), jumlah korban PHK dari sektor formal bertambah jadi 6 juta orang. Beti menyebutkan situasi pandemi yang belum diketahui akhirnya ini sangat tidak menguntungkan. Terutama bagi mereka yang mengalami PHK.
Pilihan beralih ke sektor informal juga dianggap tidak mudah. Mereka tetap akan berhadapan dengan kebutuhan sehari-hari yang perlu dipenuhi.
"Apapun pilihannya mereka tetap harus memenuhi kebutuhan," kata Beti.
Â
Bisa Tetap Beraktivitas
Beti menilai, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan catatan disiplin dalam melakukan protokol pencegahan Covid-19. Menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan badan dan lingkungan. Termasuk menjaga imunitas dan rajin berolahraga.
Situasi pandemi ini Beti menyebutnya new normal. Sebab semua aktivitas dikerjakan dari rumah. Mulai dari bekerja, belajar, hingga beribadah dari rumah. Kondisi ini juga menuntut masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat.
"Jadi memang situasi new normal ini selain bekerja dari rumah juga membawa kita pada pola hidup sehat dan bersih," kata Beti mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement