Sukses

Angkasa Pura II Siap Jalankan Skenario Tes PCR Covid-19 di Bandara Soetta

Namun untuk saat ini, Angkasa Pura II masih memberlakukan SOP pemeriksaan Rapid Test untuk para WNI yang baru tiba dari penerbangan luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan test PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta, kemungkinan akan dipercepat. PT Angkasa Pura II sudah menyiapkan skenario protokol untuk pemeriksaan PCR penanganan Covid-19.

"Kita sudah siap hari ini. Jadi kalau hari ini diminta lakukan, ya SOP akan diganti ke PCR," ungkap Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (12/5/2020).

Namun untuk saat ini, pengelola bandara masih memberlakukan SOP pemeriksaan Rapid Test untuk para WNI yang baru tiba dari penerbangan luar negeri. Bila hasilnya reaktif, maka WNI akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah ataupun wisma atlet.

Menurut Awaluddin, test PCR dirasa perlu bila dibandingkan dengan Rapid test. Pasalnya, hasilnya pun akan lebih pasti bila dibandingkan hanya sekedar reaktif pada hasil rapid test.

Langkah PCR juga bisa langsung menentukan, langkah atau treatmen apa yang akan diterima para WNI tersebut setibanya di tanah air.

"Makanya, segala persiapan kita lakukan. Kita sadari bandara ini adalah pintu gerbang negara, dari sini juga mata rantai Covid-19 harus diputus, saya pastikan, tidak boleh mentoleransi prosedur apapun yang malah melonggarkan," tegas Awaluddin.

 

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan

Seperti diketahui, Angkasa Pura II tengah mengkaji bakal dilakukannya test PCR (polymerase chain reaction) untuk para WNI yang baru tiba dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Apabila Test PCR memang perlu di Soekarno-Hatta, bisa dilakukan di Terminal VIP yang terletak di dekat Terminal 3. Sementara itu, keberadaan Mobile Command Post [MCP] yang dimiliki Soekarno-Hatta bisa difungsikan untuk mendukung jalannya tes tersebut. Kemungkinan-kemungkinan itu masih dikaji," katanya.

Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Pramita Tristiawati)

Video Terkini