Sukses

Simak 13 Poin Penting Perubahan Pasal di RUU Minerba

Draft RUU Minerba telah ditandatangani oleh Pemerintah dan DPR RI untuk selanjutnya disahkan dalam Sidang Paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara atau RUU Minerba akhirnya memasuki tahap akhir setelah menuai polemik sejak tahun 2016. Draft RUU kontroversial pun telah ditandatangani oleh Pemerintah dan DPR RI untuk selanjutnya disahkan dalam Sidang Paripurna.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, RUU Minerba sebagai wujud upaya perbaikan tata kelola sektor usaha pertambangan di Tanah Air. Hal Ini sekaligus membantah tudingan publik yang menilai lahirnya RUU anyar di sektor tambang untuk mengakomodir kepentingan para taipan pertambangan.

"Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyusun RUU Minerba. Ini sebagai bagian dari perbaikan tata kelola mineral dan batubara serta sebagai upaya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan mineral dan batubara untuk kemakmuran rakyat," ujar Menteri Arifin saat menggelar rapat kerja Pembahasan RUU Minerba bersama DPR RI, Senin (11/5). 

Menurutnya dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Tim Panja RUU Minerba terdapat total perubahan Pasal berjumlah 143 Pasal dari 217 Pasal, atau sekitar 82 persen dari jumlah Pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Meliputi penambahan 2 Bab dalam RUU Minerba, penambahan 51 Pasal dalam RUU Minerba, pengubahan atau revisi sebanyak  83 Pasal, dan penghapusan 9 Pasal dalam  dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Di kutip dari situs Kementerian ESDM, Tim Panja RUU Minerba Pemerintah bersama dengan Tim Panja RUU Minerba DPR RI mulai tanggal 18 Februari 2019 hingga tanggal 11 Maret 2020 telah menyepakati dilakukan perubahan dalam Pasal-Pasal  RUU Minerba antara lain sebagai berikut:

Pertama, Penyelesaian permasalahan antar sektor, yaitu melalui demarkasi kewenangan perizinan pengolahan dan pemurnian antara KESDM dengan Kemenperin serta adanya jaminan pemanfaatan ruang pada wilayah yang telah diberikan kepada pemegang izin, 

Kedua, Konsepsi Wilayah Hukum Pertambangan, melalui pengaturan ini, kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum Indonesia.

2 dari 3 halaman

Poin Selanjutnya

Ketiga, Penguatan Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah, yaitu melalui pemberian insentif jangka waktu perizinan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.

Keempat, Mendorong Kegiatan Eksplorasi untuk Penemuan Deposit Minerba, yaitu melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.

Kelima, Pengaturan Khusus Tentang Izin Pengusahaan Batuan, menghadirkan Perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang mekanisme perizinannya lebih mudah dan sederhana, 

Keenam, Reklamasi dan Pascatambang, yaitu melalui pengaturan sanksi pidana bagi pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Ketujuh, Jangka Waktu Perizinan untuk IUP atau IUPK yang Terintegrasi, Perizinan yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian logam atau Kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Kedelapan, Mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi, Penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi serta penghapusan besaran luas minimum pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi.

3 dari 3 halaman

Status Minerba

Kesembilan, Status Mineral dan Batubara dengan Keadaan Tertentu, pengaturan status mineral atau batubara yang diperoleh dari penambangan tanpa izin ditetapkan sebagai Barang Sitaan dan/atau Barang Milik Negara. 

Kesepuluh, Penguatan Peran BUMN, diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi.

Kesebelas, Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Keduabelas, Izin Pertambangan Rakyat, menambahkan luas maksimal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat.

Ketigabelas, Tersedianya Rencana Pengelolaan Minerba Nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan.  Â