Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di daerah seluruh Indonesia. Selain itu, Kemnaker juga telah membuat pos pengaduan secara online.
“Kami sudah punya alamat resmi dan baru tahun ini posko secara online. Dinas Ketenagakerjaan di provinsi juga buka pengaduan, meskipun di dinas tidak sama tapi kami akan teruskan ke daerah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang, dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).
Untuk pengaduan THR secara online tersebut bisa diakses melalui www.kemanker.go.id.
Advertisement
Ia menyebut, hingga saat ini baru menerima delapan pengaduan, namun pengaduan tersebut masih dalam tahap konsultasi, belum menerima pengaduan langsung. Karena memang Kementerian Ketenagakerjaan selain menerima pengaduan juga menerima konsultasi bagi pekerja yang ingin bertanya atau mengalami kesulitan.
Sementara, itu Haiyani mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 secara sepihak, maka hal itu bisa dilaporkan oleh pekerja kepada website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pengaduan-pengaduan yang sepihak ini datanya akan di rekap, diproses. Inilah gebrakan dari mitra kami,” ujarnya.
Menurutnya, dengan dibuatnya mekanisme pengaduan baru secara online ini, bisa mengadukan masalah-masalah seperti pembayaran THR yang tidak dilakukan oleh perusahaan secara sepihak maupun aduan lansung lainnya.
“Kalau keputusan pengusaha itu sepihak, tujuan dibuatnya SE (Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Corona) ini sebagai pedoman bagi perusahan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR,” jelasnya.
Maka dari itu apabila ada kejadian seperti yang dijelaskan oleh Haiyani, maka pekerja bisa mengadu ke posko THR di daerahnya masing-masing. Namun, apabila posko di daerah tidak mampu menyelesaikan, Haiyani mengatakan bisa langsung ditangani laporannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan, asalkan menginput data perusahaan yang melakukan kesalahan. Sehingga perusahaan itu bisa ditindak lanjuti.
“Ketika ada pengaduan sepihak maka tentu kami bisa memberitahukan, asalkan alamatnya lengkap, kita bisa menghubungi dan mengundang, mana yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi ada juga kewenangan masing-masing provinsi,” pungkasnya.
Pengusaha Boleh Cicil Bayar THR
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE THR tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
“Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
"Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Segera dialogkan secara bipartit,” lanjutnya.
Dengan adanya dialog, pengusaha dan pekerja bisa mencari jalan bersama untuk mengatasi pembayaran THR. Dalam dialog tersebut bisa dibahas mengenai apakah pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap, atau apakah pembayaran THR akan ditunda, dan bagaimana cara pembayaran THR.
Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.
Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
“Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.
Advertisement