Sukses

Menaker Pastikan Aturan Perlindungan ABK WNI Selesai Pekan Depan

Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pencari ikan berbendera China sebagai anak buah kapal (ABK) meninggal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait, tentang peristiwa tragis yang menimpa belasan anak buah kapal warga negara Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di salah satu kapal berbendera China.

“Terkait dengan ABK ini kami terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan Laut, Kami sudah melakukan koordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan,” kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).

Termasuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI terkait dengan hak-hak yang harus dibayarkan kepada mereka.

“Yang perlu saya sampaikan ini terkait dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ini adalah payung hukum yang amanat dari UU 17 dan 18,” jelasnya.

Ia mengatakan jika dulu urusan  tenaga kerja atau ABK perikanan ada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru ini urusan ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jadi ini dalam proses harmonisasi, mudah-mudahan kita berharap harmonisasi ini bisa selesai minggu ini atau minggu depan bisa selesai sehingga tidak ada dualisme kententuan peraturan perundang-undangan dan bisa memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja termasuk yang ada di laut,” pungkasnya.   

2 dari 3 halaman

Janji China Serius Usut Kasus Jenazah WNI ABK Dilarung di Laut

Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pencari ikan berbendera China sebagai anak buah kapal (ABK) meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut. Ketiganya bersama puluhan ABK WNI lainnya diduga sebagai korban eksploitasi dan perbudakan modern di kapal China. 

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik terkait kasus tersebut ke Beijing. Pemerintah China pun berjanji akan serius menindaklanjuti laporan tersebut.

"China menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak China terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, seperti dilansir Antara, Selasa (12/6/2020).

Ia menilai beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta. "Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," kata Zhao.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

3 dari 3 halaman

Tim Investigasi

Pihak China menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui pihak keluarga yang bersangkutan.

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah China unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

"Nota diplomatik sudah dijawab Kemenlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," kata Menlu.

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia.