Sukses

DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Selasa siang, dengan agenda mengambil keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang mengenai Mineral dan Batu bara (Minerba) atas Revisi Perubahan UU Nomor 4/2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang Paripurna, Selasa, (12/5/2020), memutuskan pembentukan undang-undang tersebut dapat disahkan, setelah mendapat persetujuan anggota DPR lain, seperti mengutip laman dpr.go.id

“Seperti yang disampaikan Pak Sugeng, dalam pandangan mini Fraksi, 8 Fraksi setuju, 1 Fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju?” tanya Puan kepada Anggota DPR RI yang hadir secara fisik di di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, maupun yang hadir secara virtual.

Jawaban setuju pun dilontarkan para anggota DPR, hingga akhirnya terdengar ketokan palu sidang oleh Puan. Dengan diketuknya palu sidang oleh Ketua DPR RI tersebut jadi tanda disahkannya RUU Minerba sebagai UU.

Sebelumnya, dalam laporannya di hadapan peserta Rapat Paripurna tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan dalam RUU Minerba terdapat 83 pasal diubah, 52 pasal baru, dan 18 pasal dihapus. Sehingga total jumlah pasal menjadi 209.

Ia mengatakan, proses pembahasan RUU Minerba ini proses penyusunannya sudah dimulai sejak tahun 2015, kemudian menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019, dan telah menjadi program proioritas tahun 2015, 2016, 2017,dan 2018.

Dia menuturkan, pada tanggal 5 Juni 2018 Presiden Joko Widodo menunjuk wakil Pemerintah untuk membahasan RUU Minerba. Di mana tugas diberikan kepada kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian memasuki periode keanggotaan DPR RI Tahun 2019-2024 dan berdasarkan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020, pada 22 Januari 2020 RUU Minerba ditetapkan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Selanjutnya tanggal 13 Februari 2020 dilaksanakan Raker dengan Perintah untuk melanjutkan pembahasan/pembicaraan Tingkat I. Pembahasan RUU Minerba dan pembahasan sejumlah 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penetapan anggota Panja. "Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," papar politisi Partai NasDem ini dalam laporannya di Rapat Paripurna.

Lebih lanjut mengatakan jika RUU Minerba ini sudah disinkronkan dengan RUU Cipta Kerja, dan menghasilkan beberapa penyesuaian. Pertama, kewenangan pengelolaan pertambangan Minerba. Kedua, penyesuaian nomenklatur perizinan.

Dan ketiga, kebijakan terkait divestasi saham. Namun khusus yang terkait divestasi saham, Komisi VII DPR RI bersepakat, pencantuman divestasi saham badan usaha asing sebesar 51 persen mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU.

"Secara umum, hasil pembahasan RUU Minerba telah mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder terkait dan dengan mengakomodir hasil harmonisasi singkronisasi dengan RUU Cipta Kerja," jelasnya. Sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja menghasilkan perubahan BAB dan Pasal. Terdiri dari 2 Bab baru sehingga menjadi 28 Bab, 83 pasal berubah, 52 pasal tambahan/baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehinga total jumlah pasal menjadi 209.

 

 

Sementara itu Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Minerba mewakili Presiden RI menyatakan RUU Minerba memuat beberapa poin penting, diantaranya penguatan BUMN. Wilayah pertambangan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN.

Pemerintah juga menjamin perpanjangan pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Selain itu, RUU Minerba memuat aturan yang tegas terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian di dalam negeri. Dia juga menyebut dalam RUU Minerba, DPR dan pemerintah sepakat mengenai divestasi saham.

Pemegang IUP dan IUPK dalam operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51 persen.

Menurut Arifin, aturan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kebijakan divestasi tidak akan menjadi hambatan masuknya investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut justru mendukung ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Arifin juga menyebut RUU Minerba memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup. Rancangan aturan tersebut memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang. Terakhir, Arifin meminta DPR RI menyetujui perubahan UU Minerba. “Perkenankan kami atas nama Pemerintah, menyetujui perubahan UU Nomor 4 tentang Minerba,” kata Arifin.

 

Video Terkini