Sukses

KSP Indosurya Cipta Komitmen Tuntaskan Kewajiban Lewat Restrukturisasi Utang

Kasus gagal bayarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir.

Liputan6.com, Jakarta -l Kasus gagal bayarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir. Pihak pengelola Indosurya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajibannya, lewat proses perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para anggota koperasi.

Komitmen ini disampaikan oleh kuasa hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan. Menurutnya sejak awal kasus ini mencuat, kliennya menginginkan penyelesaian kasus lewat cara perdamaian dan restrukturisasi utang, dan bukan dengan cara pemailitan.

“Klien kami pada dasarnya tidak menginginkan Koperasi ini pailit. Sejak awal ketika diputus oleh PKPU, klien kami ingin berdamai dengan kreditur. Kita menyadari jika koperasi ini dipailitkan justru kreditor yang akan banyak dirugikan,” kata Bosni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Menurut Bosni, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk menyelamatkan dana nasabah. Pasalnya, jika pemailitan yang menjadi pilihan, maka hak para kreditur tidak akan bisa diperoleh secara penuh. Ia harus dibagi pari passu, atau pro rata berdasarkan presentase porsi utang para kreditur.

“Itu pun dikurangi oleh biaya-biaya seperti biaya-biaya kepailitan termasuk fee pengurus, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus,” ujarnya.

Bosni optimistis para kreditur akan lebih memilih menyelesaikan kasus gagal bayar lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan merestrukturisasi kewajiban KSP Indosurya Cipta ketimbang memailitkannya. Saat ini kliennya tengah menyiapkan proposal perdamaian, yang akan dipaparkan di hadapan para kreditur dalam pertemuan dua pihak pada 29 Mei 2020.

2 dari 2 halaman

Disiapkan Website Khusus Bagi Kreditor

Yang menarik dalam proses penyelesaian kewajibannya, tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, yang terdiri dari empat orang, sengaja membuat laman resmi yang memudahkan proses Pengajuan Tagihan oleh para kreditor.

Lewat laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com tersebut, para kreditor bisa mengetahui siapa saja anggota pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU yang akan membantu mereka mengajukan tagihan, serta perkembangan proses PKPU KSP Indosurya Cipta secara lengkap.

Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan.

Selain itu, untuk memudahkan para kreditor, tim pengurus yang terdiri atas Chairul Aman SH MH, Herliana Wijaya Kusumah SH MH, Martin Patrick Nagel SH MH, dan Muhamad Arifudin SH MH, menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs www.kreditor-indosurya.com.

Disampaikan salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel, disediakannya situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.

“Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami,” ujar Martin.