Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf resmi mengeluarkan beleid khusus mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pelaksanaan Program PEN disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan kehadiran PP ini setidaknya membuat kepastian hukum menjadi lebih kuat. Sehingga pemerintah bisa lebih aktif melakukan kebijakan-kebijakan paling tidak membatasi dampak negatif dari penyebaran virus Corona.
"Kita harapkan bisa paling tidak membatasi dampak negatif dari komitmen tinggi terhadap perekonomian kita program pemulihan ekonomi nasional ini adalah keturunan langsung Perppu (1/2020) khususnya ada di pasal 11 yaitu tentang pemulihan ekonomi nasional," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (13/5).
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari PP Nomor 2 Tahun 2020, di dalam Pasal 4, tertulis pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN. Selain melalui 4 hal tersebut, program PEN juga dapat dilaksanakan melalui belanja negara.
Dalam pengambilan kebijakan, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak COVID-19.
Kemudian untuk selanjutnya beberapa apa pasal yang dituliskan di dalam PP tersebut yakni mengatur untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
Rincian Pasal
Selanjutnya beberapa butir pasal didalam aturan tersebut diantaranya adalah :
- Pasal 6, dana pelaksanaan PEN dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 8, pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak covid-19.
- Pasal 10, Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
- Pasal 21, pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan PEN.
- Pasal 26, penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) dapat dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Adapun PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement